Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sunday, 03 March 2019 |
Satpol PP Kota
Pontianak Tertibkan PKL di Pasar Sudirman Nusa Indah II
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan
penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sudirman, Jalan
Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (1/3/2019) sore.
Sebanyak 38 lapak PKL menjadi sasaran petugas. Para PKL ini
termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum diberikan tenggat waktu
hingga sepekan kedepan untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi
badan jalan tersebut.
Penertiban ini sempat diwarnai adu mulut antara seorang pedagang
dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah
Adriana.
Adalah Eddy (37) pemilik toko pakaian Natasya. Eddy memprotes
lantaran tak terima diminta Kasatpol PP untuk membongkar bangunan tokonya yang memakan
jalan atau fasilitas umum.
Dirinya khawatir jika setelah tokonya yang memakan fasum itu
ia bongkar, pedagang kaki lima yang berada di depan tokonya lantas kembali membesarkan
lapak dagangan sehingga menutup akses jalan menuju tokonya.
“Kita maunya antara penyewa kios dan pedagang kaki lima (PKL)
sama-sama merapikan. Tapi harus ada hitam di atas putih agar mereka (PKL) di
kemudian hari tidak membesarkan lapak mereka sehingga menutupi kios kita,”
ujarnya.
“Kami tidak mau bongkar dinding ini, nanti PKL yang di depan
itu malah melebarkan lagi lapaknya,” timpal Eddy.
Eddy mengaku selama ini tokonya selalu terhalang oleh lapak-lapak
PKL yang berada tepat di depan tokonya, bahkan Eddy menyebut para PKL tersebut
sama sekali tak membayar sewa sepeserpun.
Untuk itu dirinya meminta Kasatpol PP memberikan jaminan jika
dinding tokonya yang menjadi batas dengan lapak PKL tersebut dibongkar, maka lapak
PKL di depan tokonya harus memberikan akses jalan masuk selebar 2 meter ke
tokonya.
Istri Eddy yakni Dewi turut menimpali bahwa dirinya tak
percaya dengan PKL yang berada di depan kiosnya itu. Hal itu lantaran diakuinya
para PKL tersebut sudah seringkali ia beritahu agar tak memajukan lapak
sehingga menutupi jalan umum sekaligus jalan menuju kiosnya, namun tak diindahkan
oleh PKL.
“Kita (penyewa kios) sudah tidak percaya lagi dengan
pedagang kaki lima (PKL) di depan kios kita. Kita minta ada hitam di atas
putih, jadi kalau mereka tidak taat, kita bisa tuntut. Kita sudah sering bilang
kepada PKL itu, supaya tidak memajukan lapak mereka supaya tidak menutup jalan,
tetapi mereka tidak mau dengar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Pontianak, Syarifah Adriana menegaskan
bahwa lapak PKL yang dinilai pihaknya melanggar dipastikannya akan dibongkar
dan ditertibkan.
“Kita bongkar lapak PKL yang di depan itu, makanya kamu
(Eddy) juga bongkar bangunan ini. Ini melanggar, kamu jangan ikut-ikutan
melanggar,” ujarnya tegas.
“Nanti kalau sudah ditertibkan, jika mereka (PKL) melanggar
silahkan lapor, akan kita tindak. Sebaliknya juga demikian, jika kita dapat
laporan kalau kamu (Eddy) melanggar, akan tindak,” tegasnya lagi.
Terkait protes tersebut, kepada awak media, Syarifah
menuturkan bahwa toko pakaian Natasya milik Eddy tersebut setelah ada pedagang
kaki lima di depan tokonya lantas memajukan kiosnya dengan membangun dinding
kayu sebagai pembatas antara kios dengan lapak PKL.
“Karena ada PKL di depan kiosnya, dia majukan juga, jadi
sama saja seperti PKL. Sama-sama melanggar dengan menggunakan badan jalan. Tapi
karena kita mau menata ini, mereka harus buka jalan dan harus sama-sama mundur.
Mereka tidak ada hak untuk menolak, karena itu jalan umum, jalan pemerintah,
itu bukan tanah warisan mereka,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai adu mulut, selebihnya dalam
pelaksanaan penertiban ini berlangsung aman dan berjalan lancar. Pihak PKL
diakui Syarifah bersedia untuk dilakukan penertiban dan penataan.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak
bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat dan
Kelurahan Darat Sekip. (Fai)
Satpol PP Kota
Pontianak Tertibkan PKL di Pasar Sudirman Nusa Indah II
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan
penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sudirman, Jalan
Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (1/3/2019) sore.
Sebanyak 38 lapak PKL menjadi sasaran petugas. Para PKL ini
termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas umum diberikan tenggat waktu
hingga sepekan kedepan untuk membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi
badan jalan tersebut.
Penertiban ini sempat diwarnai adu mulut antara seorang pedagang
dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah
Adriana.
Adalah Eddy (37) pemilik toko pakaian Natasya. Eddy memprotes
lantaran tak terima diminta Kasatpol PP untuk membongkar bangunan tokonya yang memakan
jalan atau fasilitas umum.
Dirinya khawatir jika setelah tokonya yang memakan fasum itu
ia bongkar, pedagang kaki lima yang berada di depan tokonya lantas kembali membesarkan
lapak dagangan sehingga menutup akses jalan menuju tokonya.
“Kita maunya antara penyewa kios dan pedagang kaki lima (PKL)
sama-sama merapikan. Tapi harus ada hitam di atas putih agar mereka (PKL) di
kemudian hari tidak membesarkan lapak mereka sehingga menutupi kios kita,”
ujarnya.
“Kami tidak mau bongkar dinding ini, nanti PKL yang di depan
itu malah melebarkan lagi lapaknya,” timpal Eddy.
Eddy mengaku selama ini tokonya selalu terhalang oleh lapak-lapak
PKL yang berada tepat di depan tokonya, bahkan Eddy menyebut para PKL tersebut
sama sekali tak membayar sewa sepeserpun.
Untuk itu dirinya meminta Kasatpol PP memberikan jaminan jika
dinding tokonya yang menjadi batas dengan lapak PKL tersebut dibongkar, maka lapak
PKL di depan tokonya harus memberikan akses jalan masuk selebar 2 meter ke
tokonya.
Istri Eddy yakni Dewi turut menimpali bahwa dirinya tak
percaya dengan PKL yang berada di depan kiosnya itu. Hal itu lantaran diakuinya
para PKL tersebut sudah seringkali ia beritahu agar tak memajukan lapak
sehingga menutupi jalan umum sekaligus jalan menuju kiosnya, namun tak diindahkan
oleh PKL.
“Kita (penyewa kios) sudah tidak percaya lagi dengan
pedagang kaki lima (PKL) di depan kios kita. Kita minta ada hitam di atas
putih, jadi kalau mereka tidak taat, kita bisa tuntut. Kita sudah sering bilang
kepada PKL itu, supaya tidak memajukan lapak mereka supaya tidak menutup jalan,
tetapi mereka tidak mau dengar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Pontianak, Syarifah Adriana menegaskan
bahwa lapak PKL yang dinilai pihaknya melanggar dipastikannya akan dibongkar
dan ditertibkan.
“Kita bongkar lapak PKL yang di depan itu, makanya kamu
(Eddy) juga bongkar bangunan ini. Ini melanggar, kamu jangan ikut-ikutan
melanggar,” ujarnya tegas.
“Nanti kalau sudah ditertibkan, jika mereka (PKL) melanggar
silahkan lapor, akan kita tindak. Sebaliknya juga demikian, jika kita dapat
laporan kalau kamu (Eddy) melanggar, akan tindak,” tegasnya lagi.
Terkait protes tersebut, kepada awak media, Syarifah
menuturkan bahwa toko pakaian Natasya milik Eddy tersebut setelah ada pedagang
kaki lima di depan tokonya lantas memajukan kiosnya dengan membangun dinding
kayu sebagai pembatas antara kios dengan lapak PKL.
“Karena ada PKL di depan kiosnya, dia majukan juga, jadi
sama saja seperti PKL. Sama-sama melanggar dengan menggunakan badan jalan. Tapi
karena kita mau menata ini, mereka harus buka jalan dan harus sama-sama mundur.
Mereka tidak ada hak untuk menolak, karena itu jalan umum, jalan pemerintah,
itu bukan tanah warisan mereka,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai adu mulut, selebihnya dalam
pelaksanaan penertiban ini berlangsung aman dan berjalan lancar. Pihak PKL
diakui Syarifah bersedia untuk dilakukan penertiban dan penataan.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak
bekerjasama dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat dan
Kelurahan Darat Sekip. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini