Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 12 December 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil
meringkus seorang pelaku pencurian sarang burung walet di rumah sarang walet
milik Hendrik (33) yang terletak di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan,
Ketapang, Selasa (11/12/2018) malam.
Penangkapan pelaku yang saat itu didapati
sedang beraksi di rumah sarang walet milik Hendrik sekitar pukul 19.30 WIB mengundang
perhatian warga yang melintasi jalan tersebut. Warga yang menyaksikan proses
penangkapan pelaku sempat memadati TKP yang berada di pinggir jalan, sehingga
sempat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar TKP.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto menuturkan kronologis penangkapan
pelaku yang diketahui bernama Amat (47) warga Kecamatan Benua Kayong.
Saat itu saksi yang bernama Danil sedang
memilih telur ayam dan saat Danil melihat adanya sinar lampu melalui layar CCTV
di sarang walet milik pelapor yang ada di lantai 3 itu, Danil lantas memberitahukan
kepada pelapor mengenai kejadian tersebut.
“Kemudian pelapor naik ke lantai 3 dan
melihat pelaku sedang memanen sarang burung walet tersebut. Kemudian pelapor
berteriak dan memberitahu karyawannya bahwa ada pencuri di ruang sarang burung
walet miliknya, atas kejadian tersebut pelapor langsung melapor ke Polres
Ketapang untuk proses lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut pelapor
mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” tutur Eko.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut
Eko, pihaknya langsung menuju ke TKP dan sekitar pukul 19.45 WIB pelaku
berhasil diamankan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa
satu buah kantong plastik berisi sarang burung walet, satu utas tali dengan
panjang kurang lebih tujuh meter yang ujungnya terdapat besi pengait, satu bilah
pisau yang terpasang di paralon dengan panjang dua meter, satu buah dodos atau
pisau panen walet yang terpasang di paralon dengan panjang satu setengah meter
serta tiga buah paralon dengan panjang kurang lebih tiga meter. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil
meringkus seorang pelaku pencurian sarang burung walet di rumah sarang walet
milik Hendrik (33) yang terletak di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan,
Ketapang, Selasa (11/12/2018) malam.
Penangkapan pelaku yang saat itu didapati
sedang beraksi di rumah sarang walet milik Hendrik sekitar pukul 19.30 WIB mengundang
perhatian warga yang melintasi jalan tersebut. Warga yang menyaksikan proses
penangkapan pelaku sempat memadati TKP yang berada di pinggir jalan, sehingga
sempat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar TKP.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto menuturkan kronologis penangkapan
pelaku yang diketahui bernama Amat (47) warga Kecamatan Benua Kayong.
Saat itu saksi yang bernama Danil sedang
memilih telur ayam dan saat Danil melihat adanya sinar lampu melalui layar CCTV
di sarang walet milik pelapor yang ada di lantai 3 itu, Danil lantas memberitahukan
kepada pelapor mengenai kejadian tersebut.
“Kemudian pelapor naik ke lantai 3 dan
melihat pelaku sedang memanen sarang burung walet tersebut. Kemudian pelapor
berteriak dan memberitahu karyawannya bahwa ada pencuri di ruang sarang burung
walet miliknya, atas kejadian tersebut pelapor langsung melapor ke Polres
Ketapang untuk proses lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut pelapor
mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” tutur Eko.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut
Eko, pihaknya langsung menuju ke TKP dan sekitar pukul 19.45 WIB pelaku
berhasil diamankan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa
satu buah kantong plastik berisi sarang burung walet, satu utas tali dengan
panjang kurang lebih tujuh meter yang ujungnya terdapat besi pengait, satu bilah
pisau yang terpasang di paralon dengan panjang dua meter, satu buah dodos atau
pisau panen walet yang terpasang di paralon dengan panjang satu setengah meter
serta tiga buah paralon dengan panjang kurang lebih tiga meter. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini