Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 25 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya, Pemkot Pontianak berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, raihan opini WTP tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan, Edi menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti tanpa evaluasi. Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Salah satu hal yang masih menjadi fokus pembenahan adalah pengelolaan aset daerah. Edi menjelaskan, persoalan aset membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan pendataan, administrasi, sertifikasi hingga potensi sengketa lahan.
“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap, mulai dari memperbanyak sertifikasi aset milik pemerintah, memperbaiki sistem pengarsipan, hingga mengoptimalkan pengelolaan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Edi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, sesuai aturan, dan minim potensi permasalahan.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat aspek utama.
“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Sri menambahkan, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan sesuai kode etik dan prosedur untuk memastikan laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Menurutnya, peran BPK tidak hanya sebatas memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya, Pemkot Pontianak berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, raihan opini WTP tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan, Edi menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti tanpa evaluasi. Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Salah satu hal yang masih menjadi fokus pembenahan adalah pengelolaan aset daerah. Edi menjelaskan, persoalan aset membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan pendataan, administrasi, sertifikasi hingga potensi sengketa lahan.
“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap, mulai dari memperbanyak sertifikasi aset milik pemerintah, memperbaiki sistem pengarsipan, hingga mengoptimalkan pengelolaan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Edi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, sesuai aturan, dan minim potensi permasalahan.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat aspek utama.
“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Sri menambahkan, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan sesuai kode etik dan prosedur untuk memastikan laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Menurutnya, peran BPK tidak hanya sebatas memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini