Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 18 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Wakil Menteri Kehutanan RI, Rohmat Marzuki menegaskan pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat di Indonesia hingga mencapai 1,4 juta hektare pada tahun 2029.
Hal itu disampaikannya usai membuka Konferensi Nasional Sylva Indonesia ke-21 di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin (18/5/2026).
Menurut Rohmat, hingga saat ini pemerintah baru menetapkan sekitar 368 ribu hektare hutan adat yang telah diberikan kepada 174 masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
“Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan penetapan hutan adat di Indonesia dengan target 1,4 juta hektare pada tahun 2029,” ujarnya.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah membentuk satuan tugas percepatan penetapan hutan adat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah atau NGO yang selama ini aktif mengadvokasi isu masyarakat adat dan hutan adat.
Rohmat menjelaskan, dukungan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam proses legalisasi masyarakat hukum adat.
Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi dinilai sangat dibutuhkan, terutama dalam proses verifikasi melalui pendekatan multidisiplin ilmu.
“Kita bekerja bersama tentunya juga nanti dengan pemerintah daerah untuk legalisasi masyarakat hukum adatnya, kemudian juga terkait verifikasi itu kita butuh dukungan dari perguruan tinggi multidisiplin ilmu,” katanya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, NGO, akademisi, hingga masyarakat adat dapat mempercepat pencapaian target penetapan hutan adat nasional hingga tahun 2029.
Konferensi Nasional Sylva Indonesia sendiri menjadi ruang diskusi berbagai isu kehutanan, lingkungan, hingga penguatan peran generasi muda dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia. (Lid)
KALBARONLINE.com – Wakil Menteri Kehutanan RI, Rohmat Marzuki menegaskan pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat di Indonesia hingga mencapai 1,4 juta hektare pada tahun 2029.
Hal itu disampaikannya usai membuka Konferensi Nasional Sylva Indonesia ke-21 di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin (18/5/2026).
Menurut Rohmat, hingga saat ini pemerintah baru menetapkan sekitar 368 ribu hektare hutan adat yang telah diberikan kepada 174 masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
“Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan penetapan hutan adat di Indonesia dengan target 1,4 juta hektare pada tahun 2029,” ujarnya.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah membentuk satuan tugas percepatan penetapan hutan adat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah atau NGO yang selama ini aktif mengadvokasi isu masyarakat adat dan hutan adat.
Rohmat menjelaskan, dukungan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam proses legalisasi masyarakat hukum adat.
Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi dinilai sangat dibutuhkan, terutama dalam proses verifikasi melalui pendekatan multidisiplin ilmu.
“Kita bekerja bersama tentunya juga nanti dengan pemerintah daerah untuk legalisasi masyarakat hukum adatnya, kemudian juga terkait verifikasi itu kita butuh dukungan dari perguruan tinggi multidisiplin ilmu,” katanya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, NGO, akademisi, hingga masyarakat adat dapat mempercepat pencapaian target penetapan hutan adat nasional hingga tahun 2029.
Konferensi Nasional Sylva Indonesia sendiri menjadi ruang diskusi berbagai isu kehutanan, lingkungan, hingga penguatan peran generasi muda dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini