Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 10 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Personel gabungan dari Polsek Empanang, Koramil, dan Satgas Pamtas RI-Malaysia berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis (30/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (21 tahun) yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi akurat mengenai adanya pengiriman paket diduga narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Kecamatan Empanang menggunakan jasa travel.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Empanang segera berkoordinasi dengan pihak Koramil dan Satgas Pamtas untuk melakukan pengawasan di titik kedatangan. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengambil paket yang mencurigakan, ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi kapas yang digunakan untuk mengelabui petugas. Di dalam bungkusan tersebut ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, ungkap IPTU Jamali
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti pendukung untuk pengembangan kasus.
Pengungkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antar instansi di wilayah perbatasan.
"Adapun personel yang terlibat terdiri dari unit Reskrim Polsek Empanang, anggota Koramil Empanang, serta personel Satgas Pamtas Pos Kantuk Asam," terangnya.
IPTU Jamali menambahkan, terduga pelaku berinisial MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Empanang.
"Dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Pihak kepolisian kembali menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kapuas Hulu, terutama jalur transportasi umum, guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. (Haq)
KALBARONLINE.com - Personel gabungan dari Polsek Empanang, Koramil, dan Satgas Pamtas RI-Malaysia berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis (30/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (21 tahun) yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi akurat mengenai adanya pengiriman paket diduga narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Kecamatan Empanang menggunakan jasa travel.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Empanang segera berkoordinasi dengan pihak Koramil dan Satgas Pamtas untuk melakukan pengawasan di titik kedatangan. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengambil paket yang mencurigakan, ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi kapas yang digunakan untuk mengelabui petugas. Di dalam bungkusan tersebut ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, ungkap IPTU Jamali
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti pendukung untuk pengembangan kasus.
Pengungkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antar instansi di wilayah perbatasan.
"Adapun personel yang terlibat terdiri dari unit Reskrim Polsek Empanang, anggota Koramil Empanang, serta personel Satgas Pamtas Pos Kantuk Asam," terangnya.
IPTU Jamali menambahkan, terduga pelaku berinisial MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Empanang.
"Dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Pihak kepolisian kembali menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kapuas Hulu, terutama jalur transportasi umum, guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini