Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 10 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Seorang pria berinisial R (31 tahun), warga Desa Kendawangan Kiri, diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, petugas turut disaksikan perangkat desa dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan, Sigunari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum,” ujar AKP Sigunari, Minggu (10/05/2026).
“Kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
AKP Sigunari juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar wilayah Kendawangan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Seorang pria berinisial R (31 tahun), warga Desa Kendawangan Kiri, diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, petugas turut disaksikan perangkat desa dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan, Sigunari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum,” ujar AKP Sigunari, Minggu (10/05/2026).
“Kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
AKP Sigunari juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar wilayah Kendawangan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini