Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 07 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Togar Situmorang memunculkan kembali perdebatan mengenai batas hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, bahwa hak imunitas advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Imunitas profesi advokat memang harus dihargai, kecuali ada tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang itu bentuk pembelaan, advokat tidak bisa dituntut sekeras apa pun pembelaannya,” ujar Fickar, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, advokat tetap dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, seperti memalsukan bukti atau melakukan penipuan dalam menjalankan profesinya.
Ia menjelaskan, honorarium advokat sejatinya diatur dalam perjanjian jasa hukum antara kuasa hukum dan klien, termasuk biaya perkara maupun success fee.
“Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan sepanjang itu diatur dalam perjanjian tertulis. Kecuali ternyata perkara dikerjakan pihak lain atau ada janji pasti menang perkara,” katanya.
Fickar menambahkan, advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada klien karena putusan perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan ujian terhadap perlindungan hak imunitas advokat saat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Rinto, perkara bermula dari hubungan profesional antara Togar dan kliennya, Fanni Lauren Christie. Ia menyebut Togar bekerja berdasarkan 21 surat kuasa untuk perkara perdata maupun pidana yang dibuat secara sah oleh para pihak.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, Togar melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pendampingan, pengajuan gugatan hingga proses pembelaan hukum. Namun sengketa hubungan profesional itu kemudian berujung pidana.
Rinto menilai sengketa antara advokat dan klien semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata atau etik profesi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat memberikan jasa hukum, bukan menjamin hasil perkara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masuknya honorarium sebesar Rp 550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana dalam putusan hakim. Padahal honorarium tersebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 dan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Advokat.
“Jika honorarium yang sah dianggap hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan Peradi terhadap Togar dalam perkara tersebut.
Menurut Rinto, kondisi itu seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan sebelum menjatuhkan pidana.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” ujarnya.
Saat ini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian serius dalam menjaga batas antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” tutup Rinto. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Togar Situmorang memunculkan kembali perdebatan mengenai batas hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, bahwa hak imunitas advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Imunitas profesi advokat memang harus dihargai, kecuali ada tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang itu bentuk pembelaan, advokat tidak bisa dituntut sekeras apa pun pembelaannya,” ujar Fickar, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, advokat tetap dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, seperti memalsukan bukti atau melakukan penipuan dalam menjalankan profesinya.
Ia menjelaskan, honorarium advokat sejatinya diatur dalam perjanjian jasa hukum antara kuasa hukum dan klien, termasuk biaya perkara maupun success fee.
“Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan sepanjang itu diatur dalam perjanjian tertulis. Kecuali ternyata perkara dikerjakan pihak lain atau ada janji pasti menang perkara,” katanya.
Fickar menambahkan, advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada klien karena putusan perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan ujian terhadap perlindungan hak imunitas advokat saat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Rinto, perkara bermula dari hubungan profesional antara Togar dan kliennya, Fanni Lauren Christie. Ia menyebut Togar bekerja berdasarkan 21 surat kuasa untuk perkara perdata maupun pidana yang dibuat secara sah oleh para pihak.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, Togar melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pendampingan, pengajuan gugatan hingga proses pembelaan hukum. Namun sengketa hubungan profesional itu kemudian berujung pidana.
Rinto menilai sengketa antara advokat dan klien semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata atau etik profesi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat memberikan jasa hukum, bukan menjamin hasil perkara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masuknya honorarium sebesar Rp 550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana dalam putusan hakim. Padahal honorarium tersebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 dan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Advokat.
“Jika honorarium yang sah dianggap hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan Peradi terhadap Togar dalam perkara tersebut.
Menurut Rinto, kondisi itu seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan sebelum menjatuhkan pidana.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” ujarnya.
Saat ini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian serius dalam menjaga batas antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” tutup Rinto. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini