Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 30 April 2026 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan, bahwa seluruh pekerja konstruksi di Kalbar wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Norsan saat membuka kegiatan penguatan kepatuhan jasa konstruksi di Pontianak, Kamis (30/04/2026), sebagai langkah melindungi pekerja dari risiko kerja sekaligus memastikan proyek berjalan lebih tertib dan aman.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Novotel Pontianak, dan dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Norsan menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kalbar menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ia pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dijadikan syarat wajib dalam pencairan anggaran pihak ketiga. Khusus di sektor konstruksi, penyedia jasa diminta segera mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.
“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Norsan juga mengingatkan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menekan angka kecelakaan kerja hingga mencapai target zero accident. Ia juga meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan para penyedia jasa.
Tak hanya itu, ia mengajak seluruh pekerja dan perusahaan di Kalimantan Barat untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dinilai sangat besar.
“Dengan iuran sekitar Rp 16 ribu, manfaatnya bisa ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, apalagi bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” ujarnya.
Menurutnya, santunan kematian bagi peserta bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, yang dapat digunakan untuk menopang ekonomi keluarga, termasuk sebagai modal usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian penting dalam mendukung visi nasional menuju Indonesia yang sejahtera dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp 257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.
“Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci,” jelasnya.
Ady juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun asosiasi jasa konstruksi, untuk bersama-sama memastikan seluruh pekerja terlindungi demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan, bahwa seluruh pekerja konstruksi di Kalbar wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Norsan saat membuka kegiatan penguatan kepatuhan jasa konstruksi di Pontianak, Kamis (30/04/2026), sebagai langkah melindungi pekerja dari risiko kerja sekaligus memastikan proyek berjalan lebih tertib dan aman.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Novotel Pontianak, dan dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Norsan menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kalbar menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ia pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dijadikan syarat wajib dalam pencairan anggaran pihak ketiga. Khusus di sektor konstruksi, penyedia jasa diminta segera mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.
“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Norsan juga mengingatkan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menekan angka kecelakaan kerja hingga mencapai target zero accident. Ia juga meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan para penyedia jasa.
Tak hanya itu, ia mengajak seluruh pekerja dan perusahaan di Kalimantan Barat untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dinilai sangat besar.
“Dengan iuran sekitar Rp 16 ribu, manfaatnya bisa ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, apalagi bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” ujarnya.
Menurutnya, santunan kematian bagi peserta bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, yang dapat digunakan untuk menopang ekonomi keluarga, termasuk sebagai modal usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian penting dalam mendukung visi nasional menuju Indonesia yang sejahtera dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp 257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.
“Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci,” jelasnya.
Ady juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun asosiasi jasa konstruksi, untuk bersama-sama memastikan seluruh pekerja terlindungi demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini