Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memperkuat legalitas aset keagamaan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf kepada 11 nazir dalam acara yang berlangsung di Aula Kementerian Haji dan Umrah Mempawah, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Mempawah bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan wakaf di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan menegaskan, bahwa kepemilikan sertifikat resmi merupakan fondasi krusial bagi aset umat. Menurutnya, dokumen hukum ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya preventif agar aset keagamaan tidak terjerat sengketa di masa depan.
“Legalitas ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Ikhwan dalam arahannya.
Ia juga menaruh harapan besar agar para nazir tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi mulai bergerak menuju pengelolaan yang lebih produktif dan inovatif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menyatakan komitmennya untuk memangkas hambatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Ia menyebutkan, bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi antara nazir, Kemenag, dan Kantah menjadi kunci utama.
"Kami terus membuka ruang koordinasi agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran," ungkap Iman.
Ia juga mengingatkan para nazir untuk proaktif dalam melengkapi dokumen persyaratan guna memperlancar prosedur di lapangan.
Selain penyerahan sertipikat, acara ini juga diisi dengan sesi pembinaan bagi para nazir. Pemerintah berharap, dengan meningkatnya kapasitas para pengelola, aset-aset wakaf di Mempawah dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Melalui pendataan yang menyeluruh dan kekuatan hukum yang tetap, aset wakaf diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan umat serta menyokong pembangunan di sektor keagamaan di Kabupaten Mempawah. (Jau/*)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memperkuat legalitas aset keagamaan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf kepada 11 nazir dalam acara yang berlangsung di Aula Kementerian Haji dan Umrah Mempawah, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Mempawah bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan wakaf di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan menegaskan, bahwa kepemilikan sertifikat resmi merupakan fondasi krusial bagi aset umat. Menurutnya, dokumen hukum ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya preventif agar aset keagamaan tidak terjerat sengketa di masa depan.
“Legalitas ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Ikhwan dalam arahannya.
Ia juga menaruh harapan besar agar para nazir tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi mulai bergerak menuju pengelolaan yang lebih produktif dan inovatif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menyatakan komitmennya untuk memangkas hambatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Ia menyebutkan, bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi antara nazir, Kemenag, dan Kantah menjadi kunci utama.
"Kami terus membuka ruang koordinasi agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran," ungkap Iman.
Ia juga mengingatkan para nazir untuk proaktif dalam melengkapi dokumen persyaratan guna memperlancar prosedur di lapangan.
Selain penyerahan sertipikat, acara ini juga diisi dengan sesi pembinaan bagi para nazir. Pemerintah berharap, dengan meningkatnya kapasitas para pengelola, aset-aset wakaf di Mempawah dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Melalui pendataan yang menyeluruh dan kekuatan hukum yang tetap, aset wakaf diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan umat serta menyokong pembangunan di sektor keagamaan di Kabupaten Mempawah. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini