Kayong Utara    

Sikat Premanisme dan Pungli, Polres Kayong Utara Pastikan Keamanan Investasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 21 April 2026
Sikat Premanisme dan Pungli, Polres Kayong Utara Pastikan Keamanan Investasi
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo.
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com — Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme dan pungutan liar (pungli). 

Komitmen ini diambil guna menjamin rasa aman bagi para pelaku usaha sekaligus memastikan roda perekonomian di wilayah tersebut tetap stabil dan bebas dari gangguan oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di berbagai bidang di Kayong Utara, bahwa jaminan keamanan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Kami mengajak para pelaku usaha untuk tidak ragu berinvestasi di daerah ini,” tegas AKBP Adi Prabowo, pada Selasa (21/04/2026).

Selain itu, ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat untuk premanisme maupun pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat dan membuat pelaku usaha tidak nyaman,” lanjutnya.

Kapolres Adi juga meminta para pelaku usaha untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pemerasan atau pungutan liar oleh oknum tertentu yang mengganggu aktivitas bisnis.

“Jangan ragu dan jangan segan melapor ke Polres Kayong Utara jika ada tindakan pemerasan atau pungli yang menghambat proses usaha,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting agar roda perekonomian di Kayong Utara dapat berjalan optimal dengan dukungan situasi keamanan yang terjamin.

Polres Kayong Utara, lanjutnya, akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan individu maupun kelompok, terutama yang mengganggu kegiatan usaha.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk tindakan melawan hukum, termasuk premanisme dan pungutan liar, yang dapat menghambat aktivitas ekonomi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga integritas dalam proses perizinan usaha.

“Kami mengimbau agar seluruh proses perizinan berjalan tertib dan sesuai hukum, tanpa praktik pungli atau indikasi tindak pidana korupsi seperti gratifikasi, suap, maupun pemerasan yang merugikan keuangan negara,” tukasnya. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Temukan Sejumlah Temuan Saat Gelar Gaktiblin di Polres Kapuas Hulu
Tuesday, 21 April 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan Penyusunan Metadata dan Penerapan Standar Data
Tuesday, 21 April 2026

Berita terkait