Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 21 April 2026 |
KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23 tahun), yang diduga kuat sebagai motor peredaran sabu di Kecamatan Sungai Kakap.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga Desa Sungai Kakap. Selama ini, aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut telah lama menjadi buah bibir masyarakat setempat.
Aksi penangkapan bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Labubu. Setelah memetakan pergerakan target, petugas melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Disaksikan oleh perwakilan warga untuk memastikan transparansi, polisi menggeledah setiap sudut rumah DI. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas menemukan sebuah tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar pelaku.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih. DI tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah sabu miliknya yang dipasok dari wilayah Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, bahwa motif ekonomi menjadi alasan klasik pelaku nekat terjun ke bisnis haram ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, DI berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri," ujar Ade, Selasa (21/04/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan DI. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus rantai pasokan yang mengarah ke wilayah Pontianak Timur.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba," tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah DI terjun ke dunia gelap narkotika kini berujung pada ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi generasi muda, bahwa jeruji besi adalah akhir yang pasti bagi siapa pun yang mencoba mencari jalan pintas melalui bisnis narkotika. (Jau)
KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23 tahun), yang diduga kuat sebagai motor peredaran sabu di Kecamatan Sungai Kakap.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga Desa Sungai Kakap. Selama ini, aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut telah lama menjadi buah bibir masyarakat setempat.
Aksi penangkapan bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Labubu. Setelah memetakan pergerakan target, petugas melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Disaksikan oleh perwakilan warga untuk memastikan transparansi, polisi menggeledah setiap sudut rumah DI. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas menemukan sebuah tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar pelaku.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih. DI tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah sabu miliknya yang dipasok dari wilayah Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, bahwa motif ekonomi menjadi alasan klasik pelaku nekat terjun ke bisnis haram ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, DI berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri," ujar Ade, Selasa (21/04/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan DI. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus rantai pasokan yang mengarah ke wilayah Pontianak Timur.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba," tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah DI terjun ke dunia gelap narkotika kini berujung pada ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi generasi muda, bahwa jeruji besi adalah akhir yang pasti bagi siapa pun yang mencoba mencari jalan pintas melalui bisnis narkotika. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini