Pontianak    

Penjambret HP Bocah di Pontianak Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi di 11 TKP

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 20 April 2026
Penjambret HP Bocah di Pontianak Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi di 11 TKP
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang ini diamankan setelah diketahui merampas handphone milik seorang bocah.

Mirisnya, handphone yang dijambret tersebut merupakan barang berharga peninggalan almarhum ayah korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengungkapkan, penjambretan terjadi pada Senin, (13/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan.

Saat itu, pelaku yang menggunakan sepeda motor merampas handphone milik bocah bernama Fikri Nakhlaravi.

“Pelaku mengambil handphone korban dengan cara merampas saat korban sedang memegang perangkat tersebut. Aksi ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Dalam Beting. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap YK.

Hasil interogasi mengungkap, pelaku tidak hanya beraksi sekali. YK diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pontianak, dengan sasaran utama handphone dan barang berharga lainnya.

IMG-20260420-WA0023

null

Beberapa lokasi aksi pelaku di antaranya Jalan Merdeka, Jalan H.R. Rahman, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Veteran, Jalan Pancasila, hingga Jalan Imam Bonjol. Selain handphone, pelaku juga sempat mengambil dompet berisi uang tunai dan bahkan kalung emas.
“Modus pelaku beragam, namun mayoritas dengan cara penjambretan. Korbannya dipilih secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelas Endang.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi.
Saat ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, tas ransel, serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna pengembangan kasus lebih lanjut. Selain itu, orang tua diminta lebih waspada dalam mengawasi anak-anak, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Monday, 20 April 2026
Artikel Sebelumnya
PT Lestari Abadi Perkasa dan PT Mentari Pratama Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla
Monday, 20 April 2026

Berita terkait