Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 20 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian remahan daun kratom/purik dengan jumlah besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di gudang milik seorang warga bernama Ruju yang berlokasi di Desa Sibau Hilir.
Kasus ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara korban dan pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HN (41) dan FJ, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom, ujarnya.
Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang merayakan Lebaran bersama keluarganya di Pontianak. Pelaku HN yang merupakan mantan karyawan korban, diketahui masih menyimpan kunci cadangan gudang yang tidak dikembalikan setelah berhenti bekerja sekitar satu tahun lalu.
"Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil remahan daun kratom dalam jumlah besar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang ada di gudang dan membuangnya ke Sungai Kapuas, kata IPTU Jamali.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu malam, 22 Maret 2026. HN yang mengetahui kebiasaan korban setiap lebaran, kemudian mengajak rekannya FJ untuk melancarkan aksi tersebut.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota.
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 kantong remahan daun kratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan aset, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan di lingkungan usaha maupun tempat tinggal," tutur IPTU Jamali. (Haq)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian remahan daun kratom/purik dengan jumlah besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di gudang milik seorang warga bernama Ruju yang berlokasi di Desa Sibau Hilir.
Kasus ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara korban dan pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HN (41) dan FJ, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom, ujarnya.
Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang merayakan Lebaran bersama keluarganya di Pontianak. Pelaku HN yang merupakan mantan karyawan korban, diketahui masih menyimpan kunci cadangan gudang yang tidak dikembalikan setelah berhenti bekerja sekitar satu tahun lalu.
"Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil remahan daun kratom dalam jumlah besar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang ada di gudang dan membuangnya ke Sungai Kapuas, kata IPTU Jamali.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu malam, 22 Maret 2026. HN yang mengetahui kebiasaan korban setiap lebaran, kemudian mengajak rekannya FJ untuk melancarkan aksi tersebut.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota.
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 kantong remahan daun kratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan aset, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan di lingkungan usaha maupun tempat tinggal," tutur IPTU Jamali. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini