Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 18 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Polsek Semitau melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (18/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing bersama personel, yakni Kanit Reskrim Bripka Irwan dan Bhabinkamtibmas Bripka Muhadi. Tindakan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas bersama tokoh masyarakat menemukan sebuah arena atau kelang sabung ayam yang terbuat dari papan kayu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Meski demikian, guna mencegah potensi terjadinya praktik perjudian, petugas langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sabung ayam yang melanggar hukum.
Selanjutnya, personel Polsek Semitau bersama warga setempat melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam tersebut. Material kelang berupa papan dan pagar kayu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
IPTU Lulu Sihombing menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian melalui bhabinkamtibmas telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.
Kegiatan penindakan dan pembongkaran tersebut selesai pada pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek Semitau memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
KALBARONLINE.com - Polsek Semitau melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (18/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing bersama personel, yakni Kanit Reskrim Bripka Irwan dan Bhabinkamtibmas Bripka Muhadi. Tindakan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas bersama tokoh masyarakat menemukan sebuah arena atau kelang sabung ayam yang terbuat dari papan kayu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Meski demikian, guna mencegah potensi terjadinya praktik perjudian, petugas langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sabung ayam yang melanggar hukum.
Selanjutnya, personel Polsek Semitau bersama warga setempat melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam tersebut. Material kelang berupa papan dan pagar kayu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
IPTU Lulu Sihombing menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian melalui bhabinkamtibmas telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.
Kegiatan penindakan dan pembongkaran tersebut selesai pada pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek Semitau memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini