Kayong Utara    

Buntut Ketatnya SOP Badan Gizi Nasional, 100 SPPG di Kalbar Berhenti Beroperasi Sementara

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 14 April 2026
Buntut Ketatnya SOP Badan Gizi Nasional, 100 SPPG di Kalbar Berhenti Beroperasi Sementara
Satu di antara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Geratis (MBG) di Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang disuspend oleh Badan Gizi Nasional.
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga, operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat resmi ditangguhkan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian fasilitas pendukung seperti IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di lapangan.

Kepala Regional (Kareg) Program MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi mengatakan, jumlah tersebut tersebar di berbagai kabupaten atau kota, meski rincian pastinya masih menunggu laporan dari koordinator wilayah (korwil) di masing-masing daerah.

"Total SPPG yang ditutup sementara itu sudah hampir mencapai 100. Untuk rincian per kabupaten/kota lebih pastinya ada di korwil masing-masing," ujarnya kepada awak media, pada Selasa (14/04/2026).

Merujuk surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026, sebanyak 22 SPPG atau dapur MBG di Kalimantan Barat kembali dihentikan sementara operasionalnya.

Sementara itu, data di tingkat daerah yang didapat dari laporan koordinator wilayah.

Di Kabupaten Kayong Utara, berdasarkan informasi dari koordinator wilayah, terdapat sembilan SPPG yang dihentikan sementara selama program MBG berjalan. Dari jumlah tersebut, dua SPPG di antaranya kini telah kembali beroperasi.

Adapun di Kabupaten Ketapang, koordinator wilayah mencatat sebanyak 12 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya.

IMG-20260414-WA0013
null

Saat ini, seluruhnya tengah dalam proses perbaikan guna memenuhi standar yang ditetapkan.

Menurut Agus, penangguhan operasional tersebut dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi standar yang ditetapkan, di antaranya terkait kelengkapan fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"SPPG yang di suspend ini di karenakan beberapa hal yang belum seusai baik dari segi fasilitas, IPAL dan SLHS," jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan kualitas layanan program MBG tetap terjaga, khususnya dalam hal keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat.

Pihaknya berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera melakukan pembenahan dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

"Harapannya dengan ada suspend ini, seluruh SPPG di Kalimantan Barat dapat segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," pungkas Agus. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Gantikan Mendiang Ibu, Aila Afifa Jadi CJH Termuda di Kalbar dan se-Indonesia
Tuesday, 14 April 2026
Artikel Sebelumnya
Mantan Rektor Untan Thamrin Usman Wafat, Dunia Pendidikan Kalbar Berduka
Tuesday, 14 April 2026

Berita terkait