Pontianak    

Sampah Buah Ditemukan di Parit Pontianak Mall, Pemilik Toko Didenda

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 09 April 2026
Sampah Buah Ditemukan di Parit Pontianak Mall, Pemilik Toko Didenda
Petugas Satpol PP Kota Pontianak mendatangi toko buah yang sampahnya ditemukan di parit depan komplek pertokoan Pontianak Mall. (Foto: Satpol PP Pontiana)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Akibat lalai dengan sampah dari tempat usaha miliknya, pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman Kecamatan Pontianak Selatan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu oleh Satpol PP Kota Pontianak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menerangkan, berawal dari tumpukan sampah yang berlabel nama toko buah ditemukan warga di parit depan Pontianak Mall. Temuan itu diposting di media sosial.

“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp 500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Sudiyantoro menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya langsung memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik usaha.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan memastikan pembuangan dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan.

“Selain itu, sampah juga harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, termasuk saluran drainase,” katanya.

Menurutnya, pembuangan sampah sembarangan, terlebih ke parit, dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

“Kalau parit tersumbat, dampaknya bisa luas. Bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.

Satpol PP Kota Pontianak, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
ASN Pontianak Mulai WFH Jumat, Telat Absen Online Siap-siap Tunjangan Dipangkas
Thursday, 09 April 2026
Artikel Sebelumnya
PLN UIP3B Kalimantan Raih Penghargaan Nasional NCSRA 2026, Perkuat Peran Masyarakat Peduli Api di Tahura Sultan Adam
Thursday, 09 April 2026

Berita terkait