Nasional    

Mendag Budi Santoso Tegaskan Hanya BMTB yang Diizinkan, Thrifting Tetap Dilarang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 12 December 2025
Mendag Budi Santoso Tegaskan Hanya BMTB yang Diizinkan, Thrifting Tetap Dilarang
Mendag Budi Santoso menegaskan thrifting pakaian bekas impor dilarang. Hanya BMTB yang diizinkan demi lindungi UMKM (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa praktik thrifting atau peredaran pakaian bekas impor tetap dilarang di Indonesia. Ia menekankan, kebijakan pemerintah hanya memberi ruang bagi Barang Modal Tidak Baru (BMTB), bukan pakaian bekas yang diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat.

“Yang boleh itu BMTB, barang modal tidak baru. Jangan disamakan dengan pakaian bekas impor. Thrifting itu dilarang,” tegas Budi Santoso saat meninjau Ponti Ong di Kota Pontianak, Kamis (11/12/2025).

Budi menjelaskan, BMTB adalah barang bekas yang berfungsi sebagai alat produksi atau mesin industri, bukan komoditas konsumsi. Karena itu, tidak ada celah hukum yang membolehkan pakaian bekas impor masuk dan dijual kembali di pasar umum. Penegasan ini sekaligus menjawab perdebatan yang kerap menyamakan thrifting dengan impor BMTB.

Ia juga meminta pemerintah daerah serta aparat pengawasan di Kalimantan Barat untuk memperketat penindakan, mengingat maraknya praktik thrifting di sejumlah titik.

“Kami minta pengawasannya diperketat. Jika ditemukan pakaian bekas impor, itu harus ditindak,” ujarnya.

Menurut Budi, kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.

“Kita pastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan perdagangan berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Gelar Simulasi Pelayanan Unjuk Rasa, Polresta Pontianak Ubah Paradigma Penanganan Aksi Demonstrasi
Friday, 12 December 2025
Artikel Sebelumnya
Kajati Kalbar Lantik Kajari Ketapang Baru, Ricky Febriandi Tegaskan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum
Friday, 12 December 2025

Berita terkait