Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 12 December 2025 |
KALBARONLINE.com – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa praktik thrifting atau peredaran pakaian bekas impor tetap dilarang di Indonesia. Ia menekankan, kebijakan pemerintah hanya memberi ruang bagi Barang Modal Tidak Baru (BMTB), bukan pakaian bekas yang diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat.
“Yang boleh itu BMTB, barang modal tidak baru. Jangan disamakan dengan pakaian bekas impor. Thrifting itu dilarang,” tegas Budi Santoso saat meninjau Ponti Ong di Kota Pontianak, Kamis (11/12/2025).
Budi menjelaskan, BMTB adalah barang bekas yang berfungsi sebagai alat produksi atau mesin industri, bukan komoditas konsumsi. Karena itu, tidak ada celah hukum yang membolehkan pakaian bekas impor masuk dan dijual kembali di pasar umum. Penegasan ini sekaligus menjawab perdebatan yang kerap menyamakan thrifting dengan impor BMTB.
Ia juga meminta pemerintah daerah serta aparat pengawasan di Kalimantan Barat untuk memperketat penindakan, mengingat maraknya praktik thrifting di sejumlah titik.
“Kami minta pengawasannya diperketat. Jika ditemukan pakaian bekas impor, itu harus ditindak,” ujarnya.
Menurut Budi, kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.
“Kita pastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan perdagangan berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa praktik thrifting atau peredaran pakaian bekas impor tetap dilarang di Indonesia. Ia menekankan, kebijakan pemerintah hanya memberi ruang bagi Barang Modal Tidak Baru (BMTB), bukan pakaian bekas yang diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat.
“Yang boleh itu BMTB, barang modal tidak baru. Jangan disamakan dengan pakaian bekas impor. Thrifting itu dilarang,” tegas Budi Santoso saat meninjau Ponti Ong di Kota Pontianak, Kamis (11/12/2025).
Budi menjelaskan, BMTB adalah barang bekas yang berfungsi sebagai alat produksi atau mesin industri, bukan komoditas konsumsi. Karena itu, tidak ada celah hukum yang membolehkan pakaian bekas impor masuk dan dijual kembali di pasar umum. Penegasan ini sekaligus menjawab perdebatan yang kerap menyamakan thrifting dengan impor BMTB.
Ia juga meminta pemerintah daerah serta aparat pengawasan di Kalimantan Barat untuk memperketat penindakan, mengingat maraknya praktik thrifting di sejumlah titik.
“Kami minta pengawasannya diperketat. Jika ditemukan pakaian bekas impor, itu harus ditindak,” ujarnya.
Menurut Budi, kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.
“Kita pastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan perdagangan berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini