Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Friday, 10 October 2025 |
KALBARONLINE.com - Unsur Forkopimcam dan Pemerintah Desa Nanga Suhaid melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Merasak, Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan itu dimulai pada pukul 07.00 WIB, dengan diawali dengan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid. Setelah itu, rombongan berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit speed boat bermesin 15 HP dengan waktu tempuh sekitar satu jam.
Setibanya di lokasi, tim gabungan melaksanakan sosialisasi dan memasang banner imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sekarang Juga — Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah.”
Kegiatan ini berlandaskan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Renja Polsek Suhaid Tahun 2025, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Polsek Suhaid, Aipda Jemmy (kanit samapta) dan Bripka Suharmanto (bhabinkamtibmas).
Dari Koramil Suhaid, Kopda Jepri (Babinsa), dari Kecamatan Suhaid, F Tantang (Satpol PP). Dari Pemerintah Desa Nanga Suhaid, Eksan Jamal (KADES), Ramdani (Kadus Kampung Keraton), Roni (sekdes), serta anggota BPD Tata Hartawan, Adi Candra, dan Solihin.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas maupun alat mesin PETI di Pulau Merasak. Namun di hilir pulau, tepatnya di aliran Sungai Kapuas, ditemukan beberapa rangkaian mesin PETI. Petugas kemudian memberikan imbauan langsung agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Suhaid dalam menekan praktik pertambangan emas ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
Kapolsek Suhaid melalui Bhabinkamtibmas Bripka Suharmanto menyampaikan, bahwa Polsek Suhaid akan terus melaksanakan sosialisasi dan kampanye "Stop PETI", baik secara langsung ke masyarakat, di lokasi-lokasi rawan aktivitas tambang, maupun melalui media sosial.
Selain itu, Polsek Suhaid juga terus berkoordinasi dengan forkopimcam serta tokoh masyarakat untuk memperkuat peran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Suhaid. (Haq)
KALBARONLINE.com - Unsur Forkopimcam dan Pemerintah Desa Nanga Suhaid melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Merasak, Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan itu dimulai pada pukul 07.00 WIB, dengan diawali dengan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid. Setelah itu, rombongan berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit speed boat bermesin 15 HP dengan waktu tempuh sekitar satu jam.
Setibanya di lokasi, tim gabungan melaksanakan sosialisasi dan memasang banner imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sekarang Juga — Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah.”
Kegiatan ini berlandaskan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Renja Polsek Suhaid Tahun 2025, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Polsek Suhaid, Aipda Jemmy (kanit samapta) dan Bripka Suharmanto (bhabinkamtibmas).
Dari Koramil Suhaid, Kopda Jepri (Babinsa), dari Kecamatan Suhaid, F Tantang (Satpol PP). Dari Pemerintah Desa Nanga Suhaid, Eksan Jamal (KADES), Ramdani (Kadus Kampung Keraton), Roni (sekdes), serta anggota BPD Tata Hartawan, Adi Candra, dan Solihin.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas maupun alat mesin PETI di Pulau Merasak. Namun di hilir pulau, tepatnya di aliran Sungai Kapuas, ditemukan beberapa rangkaian mesin PETI. Petugas kemudian memberikan imbauan langsung agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Suhaid dalam menekan praktik pertambangan emas ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
Kapolsek Suhaid melalui Bhabinkamtibmas Bripka Suharmanto menyampaikan, bahwa Polsek Suhaid akan terus melaksanakan sosialisasi dan kampanye "Stop PETI", baik secara langsung ke masyarakat, di lokasi-lokasi rawan aktivitas tambang, maupun melalui media sosial.
Selain itu, Polsek Suhaid juga terus berkoordinasi dengan forkopimcam serta tokoh masyarakat untuk memperkuat peran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Suhaid. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini