Mempawah    

Camat Anjongan Apresiasi Program PTSL Kantah Mempawah

Oleh : adminkalbaronline
Tuesday, 09 September 2025
Camat Anjongan Apresiasi Program PTSL Kantah Mempawah
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang direalisasikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah, mendapat apresiasi dari Pemerintah Kecamatan Anjongan.

Hal itu disampaikan Camat Anjongan, Feri Ramadhani, dalam kegiatan penyerahan sertipikat di Aula Kantor Camat Anjongan, Senin (08/09/2025).

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPN atas program yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah," ucapnya.

"Semoga sertifikat yang diserahkan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat. Harapan kami, program PTSL terus berlanjut di tahun mendatang," tambah Feri.

Ketua Ajudikasi PTSL Kantah Kabupaten Mempawah, Muh Pujiyono menjelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Mempawah mendapat alokasi target 2.000 bidang, berkurang dari 5.000 bidang pada tahun sebelumnya karena adanya efisiensi.

Ia menegaskan, sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil PTSL K3, yaitu PTSL dengan produk akhir berupa peta bidang tanah yang sudah dilengkapi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

"NIB ini bersifat unik, layaknya NIK pada identitas penduduk, sehingga tidak ada yang sama antar bidang tanah. Masyarakat yang tanahnya sudah diukur tapi belum menerima sertifikat tidak perlu khawatir, karena akan ditindaklanjuti di tahun berikutnya,” jelasnya.

Muh Pujiyono juga menyampaikan permohonan maaf karena keterbatasan yang menyebabkan belum semua tanah bisa disertifikatkan. Namun demikian, Kantah Kabupaten Mempawah tetap berkomitmen menuntaskan target PTSL demi kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Kantah Mempawah Serahkan 326 Sertifikat PTSL di Kecamatan Anjongan
Tuesday, 09 September 2025
Artikel Sebelumnya
Konten Kreator Rizky Kabah Dilaporkan ke Polda, Dinilai Hina Masyarakat Dayak
Tuesday, 09 September 2025

Berita terkait