Kubu Raya    

Polsek Batu Ampar Tangkap Maling Motor di Puskesmas

Oleh : adminkalbaronline
Monday, 09 September 2024
Polsek Batu Ampar Tangkap Maling Motor di Puskesmas
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya - Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Puskesmas Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (04/09/2024).

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian usai melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian pelaku. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.

Tim Ranger Polsek Batu Ampar usai menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban sekira pukul 06.30 WIB di hari itu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27 tahun), warga Desa Teluk Nibung, Kecamatan Batu Ampar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

AS ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang dicurinya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fachri melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.

"Berkat upaya keras tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial AS di salah satu rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian Yamaha Vixion warna putih," jelas Ade, Senin (09/09/2024).

Lebih lanjut, Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan terhadap kendaraan saat parkir, baik di rumah maupun di tempat umum guna mencegah aksi kriminal serupa.

"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, AS kini ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Safari Keliling ke Lima Titik di Pemangkat, Silaturahmi Sekaligus Serap Aspirasi Masyarakat
Monday, 09 September 2024
Artikel Sebelumnya
Sepekan Tak Terlihat, Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas di Dapur Rumahnya
Monday, 09 September 2024

Berita terkait