Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Monday, 09 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Bappeda Pontianak tengah menggagas pembangunan kawasan Kota Pusaka Pontianak. Kajian awal telah dilakukan untuk menentukan lokasi dan rencana tahapan program ke depan.
Kawasan ini diharapkan tidak hanya untuk menjaga bangunan pusaka tapi juga berdampak pada perekonomian warga.
Dari hasil kajian, lokasinya berada di kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami di Pontianak Timur, dan kawasan Tanah Seribu yang merupakan awal pusat kota di masa kolonial Belanda. Namun kawasan akan dipersempit sesuai lingkup bangunan.
"Nantinya akan dibuat peraturan daerah untuk melindungi cagar budaya dan potensi-potensi kota pusaka," kata Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar, Senin (09/09/2024).
Di dalam aturan tersebut, akan diatur tata cara pengelolaan bangunan. Bangunan tetap bisa dialih fungsi bahkan diperjualbelikan sepanjang tidak mengubah bentuk utamanya. Justru mereka yang memiliki bangunan di kawasan kota pusaka, akan mendapatkan sejumlah insentif menguntungkan. Utamanya, Pemkot akan mengedepankan infrastruktur penunjang.
Dia mencontohkan kawasan Kayutangan di Malang. Dulunya meski dekat dengan alun-alun kota, daerah itu sepi. Namun intervensi kota pusaka membuatnya kembali hidup. Selain mempercantik kawasan dengan tetap menjaga keaslian bangunan, di sekitar lokasi muncul berbagai usaha yang menghidupi warga setempat.
Sama seperti ketika Pemkot Pontianak menjalankan program Kota Baru ketika menata tepian Kapuas dengan pembangunan waterfront. Tidak hanya mengembalikan wajah kota ke sungai, tapi juga memberikan efek ekonomi ke masyarakat sekitar.
"Rencana ini akan masuk dalam RPJMD Kota Pontianak dan diturunkan dalam Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga benar-benar terjaga," sebutnya.
Program Kota Pusaka Pontianak ini rencananya akan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Prosesnya pun masih panjang, namun tetap akan jadi fokus pembangunan ke depan. Saat ini Pemkot fokus pada penyiapan dokumen pendukung, seperti proposal, rencana aksi, rencana tata bangunan dan lingkungan, hingga detail engineering design. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Bappeda Pontianak tengah menggagas pembangunan kawasan Kota Pusaka Pontianak. Kajian awal telah dilakukan untuk menentukan lokasi dan rencana tahapan program ke depan.
Kawasan ini diharapkan tidak hanya untuk menjaga bangunan pusaka tapi juga berdampak pada perekonomian warga.
Dari hasil kajian, lokasinya berada di kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami di Pontianak Timur, dan kawasan Tanah Seribu yang merupakan awal pusat kota di masa kolonial Belanda. Namun kawasan akan dipersempit sesuai lingkup bangunan.
"Nantinya akan dibuat peraturan daerah untuk melindungi cagar budaya dan potensi-potensi kota pusaka," kata Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar, Senin (09/09/2024).
Di dalam aturan tersebut, akan diatur tata cara pengelolaan bangunan. Bangunan tetap bisa dialih fungsi bahkan diperjualbelikan sepanjang tidak mengubah bentuk utamanya. Justru mereka yang memiliki bangunan di kawasan kota pusaka, akan mendapatkan sejumlah insentif menguntungkan. Utamanya, Pemkot akan mengedepankan infrastruktur penunjang.
Dia mencontohkan kawasan Kayutangan di Malang. Dulunya meski dekat dengan alun-alun kota, daerah itu sepi. Namun intervensi kota pusaka membuatnya kembali hidup. Selain mempercantik kawasan dengan tetap menjaga keaslian bangunan, di sekitar lokasi muncul berbagai usaha yang menghidupi warga setempat.
Sama seperti ketika Pemkot Pontianak menjalankan program Kota Baru ketika menata tepian Kapuas dengan pembangunan waterfront. Tidak hanya mengembalikan wajah kota ke sungai, tapi juga memberikan efek ekonomi ke masyarakat sekitar.
"Rencana ini akan masuk dalam RPJMD Kota Pontianak dan diturunkan dalam Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga benar-benar terjaga," sebutnya.
Program Kota Pusaka Pontianak ini rencananya akan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Prosesnya pun masih panjang, namun tetap akan jadi fokus pembangunan ke depan. Saat ini Pemkot fokus pada penyiapan dokumen pendukung, seperti proposal, rencana aksi, rencana tata bangunan dan lingkungan, hingga detail engineering design. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini