Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Thursday, 08 August 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Nekat curi kabel listrik, 2 pria di Pontianak, MD (34 tahun) dan AN (24 tahun) diamankan polisi. Pelaku mencuri 35 meter kabel listrik milik PLN di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat pada 27 Juli 2024.
Aksi pencurian itu bermula ketika MD bersama AB yang saat ini masih dalam pencarian polisi, mencuri sekitar 35 meter kabel dengan memotong kabel cadangan milik PLN yang melintang di atas parit.
Tidak puas dengan hasil curian pertama, kedua pelaku mencoba memotong kabel lain di lokasi yang sama. Namun, kabel tersebut ternyata masih aktif dan menyebabkan ledakan, sehingga memadamkan listrik di sekitar area.
Setelah insiden ledakan, kedua pelaku melarikan diri. Beberapa hari kemudian, MD kembali ke lokasi untuk mengambil sisa kabel yang sudah terpotong, diikuti oleh AN yang juga berupaya mengambil sisa kabel tersebut. Tim gabungan dari Polsek Pontianak Selatan dan Resmob Polda Kalbar kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah menyatakan, bahwa pelaku AB telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keamanan serta kelancaran pasokan listrik di wilayah kami,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, Kamis (08/08/2024).
Saat ini, MD dan AN sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pontianak Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Nekat curi kabel listrik, 2 pria di Pontianak, MD (34 tahun) dan AN (24 tahun) diamankan polisi. Pelaku mencuri 35 meter kabel listrik milik PLN di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat pada 27 Juli 2024.
Aksi pencurian itu bermula ketika MD bersama AB yang saat ini masih dalam pencarian polisi, mencuri sekitar 35 meter kabel dengan memotong kabel cadangan milik PLN yang melintang di atas parit.
Tidak puas dengan hasil curian pertama, kedua pelaku mencoba memotong kabel lain di lokasi yang sama. Namun, kabel tersebut ternyata masih aktif dan menyebabkan ledakan, sehingga memadamkan listrik di sekitar area.
Setelah insiden ledakan, kedua pelaku melarikan diri. Beberapa hari kemudian, MD kembali ke lokasi untuk mengambil sisa kabel yang sudah terpotong, diikuti oleh AN yang juga berupaya mengambil sisa kabel tersebut. Tim gabungan dari Polsek Pontianak Selatan dan Resmob Polda Kalbar kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah menyatakan, bahwa pelaku AB telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keamanan serta kelancaran pasokan listrik di wilayah kami,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, Kamis (08/08/2024).
Saat ini, MD dan AN sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pontianak Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini