Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Thursday, 06 June 2024 |
KalbarOnline, Sambas - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkapkan pelaku kasus arisan bodong di Sambas, Kalbar yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. Adapun modus terduga pelaku melakukan penipuan, yakni menjual lelang arisan yang dikelolanya.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Maret hingga Mei 2024. Menurut AKP Rahmad, MS menyampaikan kepada korban berinisial MR, jika mau membeli lelang arisan tersebut akan mendapat keuntungan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
“Mendengar hal itu, korban tergiur dengan tawaran tersebut sehingga korban membeli 3 slot arisan dengan total pembelian Rp 25 juta,” kata AKP Rahmad.
Lebih lanjut AKP Rahmad mengatakan, setelah itu korban dijanjikan lagi akan mendapatkan uang berjumlah Rp 45 juta yang akan dibayarkan pada 29 Mei dan Juni 2024.
Tak hanya sampai di situ, Rahmad mengungkapkan, MS juga meminta bantuan kepada korban untuk memposting penjualan lelang arisan tersebut di media sosial. Apalagi, MS merupakan teman SMP korban, sehingga korban pun mau melakukan hal itu.
“Jadi, ada 19 orang yang membeli arisan melalui MR yang kemudian disampaikan kepada MS,” ucap Rahmad.
Selanjutnya, pada 27 Mei 2024, salah satu pembeli berinisial YN menyampaikan kepada MR jika MS tidak membayar uang pembelian lelang arisan pada waktu yang telah dijanjikan. Mendapat informasi tersebut, pada 29 Mei 2024, MR mendatangi rumah MS untuk menanyakan hal tersebut.
“Setibanya MR di rumah MS, ternyata sudah ada beberapa orang yang datang ke situ untuk menagih uang pembelian lelang arisan tersebut,” beber Rahmad.
Rahmad mengatakan, saat MR bertanya kepada MS tentang arisan tersebut, ternyata MS menjawab jika lelang arisan tersebut fiktif. Ia bahkan tidak memiliki uang untuk membayar para pembeli.
MR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas. Saat ini, kepolisian telah mengamankan MS berserta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Ada 21 korban dari lelang arisan fiktif tersebut. Total kerugian para korban mencapai Rp 880.300.000,” ungkap Rahmad.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini dengan profesional sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh MS.
“MS saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya. (Lid)
KalbarOnline, Sambas - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkapkan pelaku kasus arisan bodong di Sambas, Kalbar yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. Adapun modus terduga pelaku melakukan penipuan, yakni menjual lelang arisan yang dikelolanya.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Maret hingga Mei 2024. Menurut AKP Rahmad, MS menyampaikan kepada korban berinisial MR, jika mau membeli lelang arisan tersebut akan mendapat keuntungan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
“Mendengar hal itu, korban tergiur dengan tawaran tersebut sehingga korban membeli 3 slot arisan dengan total pembelian Rp 25 juta,” kata AKP Rahmad.
Lebih lanjut AKP Rahmad mengatakan, setelah itu korban dijanjikan lagi akan mendapatkan uang berjumlah Rp 45 juta yang akan dibayarkan pada 29 Mei dan Juni 2024.
Tak hanya sampai di situ, Rahmad mengungkapkan, MS juga meminta bantuan kepada korban untuk memposting penjualan lelang arisan tersebut di media sosial. Apalagi, MS merupakan teman SMP korban, sehingga korban pun mau melakukan hal itu.
“Jadi, ada 19 orang yang membeli arisan melalui MR yang kemudian disampaikan kepada MS,” ucap Rahmad.
Selanjutnya, pada 27 Mei 2024, salah satu pembeli berinisial YN menyampaikan kepada MR jika MS tidak membayar uang pembelian lelang arisan pada waktu yang telah dijanjikan. Mendapat informasi tersebut, pada 29 Mei 2024, MR mendatangi rumah MS untuk menanyakan hal tersebut.
“Setibanya MR di rumah MS, ternyata sudah ada beberapa orang yang datang ke situ untuk menagih uang pembelian lelang arisan tersebut,” beber Rahmad.
Rahmad mengatakan, saat MR bertanya kepada MS tentang arisan tersebut, ternyata MS menjawab jika lelang arisan tersebut fiktif. Ia bahkan tidak memiliki uang untuk membayar para pembeli.
MR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas. Saat ini, kepolisian telah mengamankan MS berserta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Ada 21 korban dari lelang arisan fiktif tersebut. Total kerugian para korban mencapai Rp 880.300.000,” ungkap Rahmad.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini dengan profesional sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh MS.
“MS saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini