Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Thursday, 06 June 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemuda berinisial MF (19 tahun) diamankan polisi lantaran membacok seorang pria karena cemburu. Namun mirisnya, pemuda itu ternyata salah orang.
Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula saat tersangka merasa korban telah mengganggu mantan pacarnya melalui chat WhatsApp.
Pembacokan tersebut terjadi pada 24 Februari 2024 malam di Jalan apel Pontianak. Saat itu, pelaku MF (19 tahun) membaca isi WhatsApp mantan pacarnya berinisial PS dan mengetahui bahwa mantannya tersebut akan berkencan dengan seorang pemuda berinisial D.
Lalu, MF berpura-pura menjadi pacarnya dan menghubungi D untuk minta di jemput di Jalan Apel, Pontianak.
"Karena D ini tidak bisa menjemput PS karena akan membantu salah satu rekannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, kemudian D menyuruh FA (18) (korban) untuk menjemput PS dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut,” kata Antonius.
Dirinya mengatakan, saat itu pelaku membacok korban sebanyak tiga kali dengan pedang hingga korban mengalami luka serius pada tubuhnya, yakni luka robek di bahu kanan dan tangan kanan, dan mendapat perawatan di RS St. Antonius Pontianak.
“Pelaku kemudian ditangkap di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya (KKR),” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemuda berinisial MF (19 tahun) diamankan polisi lantaran membacok seorang pria karena cemburu. Namun mirisnya, pemuda itu ternyata salah orang.
Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula saat tersangka merasa korban telah mengganggu mantan pacarnya melalui chat WhatsApp.
Pembacokan tersebut terjadi pada 24 Februari 2024 malam di Jalan apel Pontianak. Saat itu, pelaku MF (19 tahun) membaca isi WhatsApp mantan pacarnya berinisial PS dan mengetahui bahwa mantannya tersebut akan berkencan dengan seorang pemuda berinisial D.
Lalu, MF berpura-pura menjadi pacarnya dan menghubungi D untuk minta di jemput di Jalan Apel, Pontianak.
"Karena D ini tidak bisa menjemput PS karena akan membantu salah satu rekannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, kemudian D menyuruh FA (18) (korban) untuk menjemput PS dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut,” kata Antonius.
Dirinya mengatakan, saat itu pelaku membacok korban sebanyak tiga kali dengan pedang hingga korban mengalami luka serius pada tubuhnya, yakni luka robek di bahu kanan dan tangan kanan, dan mendapat perawatan di RS St. Antonius Pontianak.
“Pelaku kemudian ditangkap di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya (KKR),” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini