Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Thursday, 04 April 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengungkap 43 kasus kriminal selama Operasi Pekat Kapuas yang dilaksanakan sejak 21 Maret sampai 4 April 2024.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, dalam operasi ini melibatkan 80 personel Polresta Pontianak.
“Sasaran operasi ini antara lain judi, narkotika, miras, prostitusi, premanisme, kembang api atau petasan, sajam atau senpi,” kata Adhe saat konferensi pers, Kamis (04/04/2024).
Adapun rincian dari 43 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari judi 2 kasus, narkotika 5 kasus, miras 16 kasus, prostitusi 8 kasus, premanisme 6 kasus, kembang api atau petasan 3 kasus, dan senjata tajam 3 kasus.
[caption id="attachment_158158" align="alignnone" width="2560"]
Beberapa tersangka dalam kasus narkotika. (Foto: Indri)[/caption]
Sementara itu, untuk jumlah tersangka yang diamankan 46 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
“Untuk kasus prostitusi ini saat dilakukan razia ditemukan pasangan tidak sah. Jadi terhadap mereka tidak dilakukan penahanan karena memang tidak ada laporan polisi, tetapi mereka dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Adhe.
Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, Adhe memaparkan barang bukti yang diamankan diantaranya uang senilai Rp 2.762 juta, 3 unit handphone, miras 69 kantong dan 139 botol, narkoba 10 klip atau 8,69 gram sabu, petasan 85 ikat, sajam 3 bilah, roda dua 3 unit, alat judi kolok-kolok 1 set, dan 12 buah kupon putih togel.
Adhe menambahkan, dalam rangka pengamanan Idul Fitri, jajaran Polresta Pontianak akan tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna mencegah kasus kriminalitas di Kota Pontianak.
“Untuk kegiatan rutin yang ditingkatkan tetap kita laksanakan dalam rangka pengamanan Idul Fitri, baik sebelum maupun sesudah,” tukasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengungkap 43 kasus kriminal selama Operasi Pekat Kapuas yang dilaksanakan sejak 21 Maret sampai 4 April 2024.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, dalam operasi ini melibatkan 80 personel Polresta Pontianak.
“Sasaran operasi ini antara lain judi, narkotika, miras, prostitusi, premanisme, kembang api atau petasan, sajam atau senpi,” kata Adhe saat konferensi pers, Kamis (04/04/2024).
Adapun rincian dari 43 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari judi 2 kasus, narkotika 5 kasus, miras 16 kasus, prostitusi 8 kasus, premanisme 6 kasus, kembang api atau petasan 3 kasus, dan senjata tajam 3 kasus.
[caption id="attachment_158158" align="alignnone" width="2560"]
Beberapa tersangka dalam kasus narkotika. (Foto: Indri)[/caption]
Sementara itu, untuk jumlah tersangka yang diamankan 46 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
“Untuk kasus prostitusi ini saat dilakukan razia ditemukan pasangan tidak sah. Jadi terhadap mereka tidak dilakukan penahanan karena memang tidak ada laporan polisi, tetapi mereka dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Adhe.
Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, Adhe memaparkan barang bukti yang diamankan diantaranya uang senilai Rp 2.762 juta, 3 unit handphone, miras 69 kantong dan 139 botol, narkoba 10 klip atau 8,69 gram sabu, petasan 85 ikat, sajam 3 bilah, roda dua 3 unit, alat judi kolok-kolok 1 set, dan 12 buah kupon putih togel.
Adhe menambahkan, dalam rangka pengamanan Idul Fitri, jajaran Polresta Pontianak akan tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna mencegah kasus kriminalitas di Kota Pontianak.
“Untuk kegiatan rutin yang ditingkatkan tetap kita laksanakan dalam rangka pengamanan Idul Fitri, baik sebelum maupun sesudah,” tukasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini