Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Friday, 07 July 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RH (39 tahun), warga Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (24/06/2023) pukul 01.05 WIB. RH diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
RH diamankan oleh pihak Kepolisian beserta barang bukti di salah satu komplek perumahan Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap pada saat akan bertransaksi dengan seseorang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar).
"Saat target muncul (melakukan transaksi) langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti narkoba yang diduga sabu dengan berat bruto 0,54 gram," kata Pandia, Jumat (07/07/23) siang.
Usai ditagkap, selanjutnya RH bersama barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan semntara, RH melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Pontianak Timur.
“Keuntungan RH bervariasi sesuai paket pesanan, dari keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus terhadap MK,” jelasnya.
Lebih lanjut Pandia mengatakan, saat ini RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk memerangi narkoba. Ia meminta masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Pasalnya, sekali terjerumus dan menjadi pecandu narkoba akan sulit untuk kembali sembuh atau normal seratus persen. Narkoba menimbulkan kerusakan saraf yang permanen, sehingga meskipun direhabilitasi pecandu narkoba akan sulit sembuh total,” terangnya.
"Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi berantakan,” tegas Ade mencamkan. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RH (39 tahun), warga Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (24/06/2023) pukul 01.05 WIB. RH diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
RH diamankan oleh pihak Kepolisian beserta barang bukti di salah satu komplek perumahan Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap pada saat akan bertransaksi dengan seseorang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar).
"Saat target muncul (melakukan transaksi) langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti narkoba yang diduga sabu dengan berat bruto 0,54 gram," kata Pandia, Jumat (07/07/23) siang.
Usai ditagkap, selanjutnya RH bersama barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan semntara, RH melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Pontianak Timur.
“Keuntungan RH bervariasi sesuai paket pesanan, dari keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus terhadap MK,” jelasnya.
Lebih lanjut Pandia mengatakan, saat ini RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk memerangi narkoba. Ia meminta masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Pasalnya, sekali terjerumus dan menjadi pecandu narkoba akan sulit untuk kembali sembuh atau normal seratus persen. Narkoba menimbulkan kerusakan saraf yang permanen, sehingga meskipun direhabilitasi pecandu narkoba akan sulit sembuh total,” terangnya.
"Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi berantakan,” tegas Ade mencamkan. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini