Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 03 March 2021 |
Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Otsus Papua Mesti Mendapat Perhatian Semua Pihak
KalbarOnline, Nasional – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengeluarkan pernyataan atas temuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap dugaan penyelewengan anggaran dana otonomi khusus Papua.
"Semangat pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsilain. Jadi kita semua mesti memastikan bahwa landasan nilai itu harus tetap berjalan dan diwujudkan,” tutur Sultan B Najamudin dalam keterangan tertulisnya.
Adapun isu penyimpangan ini mencuat akibat dari kerja Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang menemukan adanya dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua (Otsus Papua). Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
"Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan memberi manfaat luar biasa di segala aspek kehidupan bagi masyarakat Papua. Kita bisa menilai bagaimana Kebijakan yang dilaksanakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 ini dari sisi anggaran sudah mencapai Rp126 triliun dana yang telah di glontorkan. Hal tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Pusat mengakselerasi pembangunan Papua, dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur", tegasnya.
Menurut senator muda asal daerah pemilihan Provinsi Bengkulu tersebut, pengawasan menjadi titik tekan terhadap dana itu. Pasalnya potensi kebocoran atau penyalahgunaan anggaran istimewa itu sangat besar. Dampaknya akan sangat jelas terlihat, kata dia, yakni tingkat kesejahteraan, pembangunan dan mutu pendidikan masyarakat di Bumi Cendrawasih tidak akan berdampak kepada pembangunan jika dana tersebut menjadi Bancakan para oknum disana.
"Potensi kebocoran dana otsus Papua sudah pernah disoal oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terutama dulu waktu terjadi gizi buruk di Kabupaten Asmat sempat dijadikan kasus luar biasa. tentu kita tidak ingin ada satu rupiah penggunaan dana Otsus yang tidak bisa dipertanggung jawabkan", jelasnya.
Atas dasar ditemukannya penyelewengan itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana otsus Papua.
"Kita mendukung seluruh pihak penegak hukum untuk bertindak dan memberantas korupsi disana sampai ke akar-akarnya. Dan selain kepada Kepolisian serta Kejaksaan saya pun meminta KPK untuk dapat memperhatikan masalah ini. Harus ada efek jera kepada setiap tindak-tanduk yang terbukti merugikan negara dan hajat hidup orang banyak", tutupnya.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Otsus Papua Mesti Mendapat Perhatian Semua Pihak
KalbarOnline, Nasional – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengeluarkan pernyataan atas temuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap dugaan penyelewengan anggaran dana otonomi khusus Papua.
"Semangat pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsilain. Jadi kita semua mesti memastikan bahwa landasan nilai itu harus tetap berjalan dan diwujudkan,” tutur Sultan B Najamudin dalam keterangan tertulisnya.
Adapun isu penyimpangan ini mencuat akibat dari kerja Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang menemukan adanya dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua (Otsus Papua). Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
"Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan memberi manfaat luar biasa di segala aspek kehidupan bagi masyarakat Papua. Kita bisa menilai bagaimana Kebijakan yang dilaksanakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 ini dari sisi anggaran sudah mencapai Rp126 triliun dana yang telah di glontorkan. Hal tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Pusat mengakselerasi pembangunan Papua, dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur", tegasnya.
Menurut senator muda asal daerah pemilihan Provinsi Bengkulu tersebut, pengawasan menjadi titik tekan terhadap dana itu. Pasalnya potensi kebocoran atau penyalahgunaan anggaran istimewa itu sangat besar. Dampaknya akan sangat jelas terlihat, kata dia, yakni tingkat kesejahteraan, pembangunan dan mutu pendidikan masyarakat di Bumi Cendrawasih tidak akan berdampak kepada pembangunan jika dana tersebut menjadi Bancakan para oknum disana.
"Potensi kebocoran dana otsus Papua sudah pernah disoal oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terutama dulu waktu terjadi gizi buruk di Kabupaten Asmat sempat dijadikan kasus luar biasa. tentu kita tidak ingin ada satu rupiah penggunaan dana Otsus yang tidak bisa dipertanggung jawabkan", jelasnya.
Atas dasar ditemukannya penyelewengan itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana otsus Papua.
"Kita mendukung seluruh pihak penegak hukum untuk bertindak dan memberantas korupsi disana sampai ke akar-akarnya. Dan selain kepada Kepolisian serta Kejaksaan saya pun meminta KPK untuk dapat memperhatikan masalah ini. Harus ada efek jera kepada setiap tindak-tanduk yang terbukti merugikan negara dan hajat hidup orang banyak", tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini