Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Tuesday, 02 February 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel) bakal lebih mengintensifkan penegakan protokol kesehatan (prokes) pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di hulu maupun di hilir.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan, salah satu bentuk upaya yang paling diintensifkan di hulu adalah penegakan disiplin protokol kesehatan di tingkat kecamatan melalui sejumlah operasi yustisi.
“Kita sedang melaksanakan antara lain diharapkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk terus melakukan operasi yustisi. Sekarang diperkecil skalanya di tingkat kecamatan,” ujar Benyamin di Tangsel, Senin (1/2/2021).
Operasi yustisi, kata dia, akan didampingi oleh pihak kepolisian, TNI, termasuk juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. Sejumlah personel diterjunkan di berbagai titik untuk melakukan pendisiplinan. “Setiap kecamatan sudah kita perbantukan 10 anggota Satpol PP dan juga dari Dishub ada tiga sampai lima orang. Nah, mereka ini dipimpin oleh camat langsung melakukan operasi-operasi yustisi penegakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Benyamin melanjutkan, pihaknya segera memberlakukan aturan yang lebih tegas dengan memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana, setelah peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19 yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Banten pada pekan lalu telah diundangkan. “Perda Provinsi Banten kan baru kemarin (disahkan) belum sampai ke kita, akan diundangkan dulu. Nanti segera diterapkan,” kata dia.
Sementara itu, upaya di hilir yang terus dilakukan Pemkot Tangsel, lanjut Benyamin, berupa penambahan kapasitas kamar isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) untuk pasien Covid-19. “Di hilir akan meningkatkan daya tampung kamar isolasi dan ICU di rumah sakit. Tapi berapapun ditambah kamar atau tempat tidur isolasi itu tentunya tidak terdampak kalau di hulunya disiplin masyarakat tidak ditegakkan,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan data Satuan Tugas Provinsi Banten, saat ini Kota Tangerang Selatan masih berada di zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. [rif]
KalbarOnline.com – Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel) bakal lebih mengintensifkan penegakan protokol kesehatan (prokes) pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di hulu maupun di hilir.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan, salah satu bentuk upaya yang paling diintensifkan di hulu adalah penegakan disiplin protokol kesehatan di tingkat kecamatan melalui sejumlah operasi yustisi.
“Kita sedang melaksanakan antara lain diharapkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk terus melakukan operasi yustisi. Sekarang diperkecil skalanya di tingkat kecamatan,” ujar Benyamin di Tangsel, Senin (1/2/2021).
Operasi yustisi, kata dia, akan didampingi oleh pihak kepolisian, TNI, termasuk juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. Sejumlah personel diterjunkan di berbagai titik untuk melakukan pendisiplinan. “Setiap kecamatan sudah kita perbantukan 10 anggota Satpol PP dan juga dari Dishub ada tiga sampai lima orang. Nah, mereka ini dipimpin oleh camat langsung melakukan operasi-operasi yustisi penegakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Benyamin melanjutkan, pihaknya segera memberlakukan aturan yang lebih tegas dengan memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana, setelah peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19 yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Banten pada pekan lalu telah diundangkan. “Perda Provinsi Banten kan baru kemarin (disahkan) belum sampai ke kita, akan diundangkan dulu. Nanti segera diterapkan,” kata dia.
Sementara itu, upaya di hilir yang terus dilakukan Pemkot Tangsel, lanjut Benyamin, berupa penambahan kapasitas kamar isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) untuk pasien Covid-19. “Di hilir akan meningkatkan daya tampung kamar isolasi dan ICU di rumah sakit. Tapi berapapun ditambah kamar atau tempat tidur isolasi itu tentunya tidak terdampak kalau di hulunya disiplin masyarakat tidak ditegakkan,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan data Satuan Tugas Provinsi Banten, saat ini Kota Tangerang Selatan masih berada di zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini