Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 02 February 2021 |
KalbarOnline.com – Satu per satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang 11/2020 Cipta Kerja keluar. Di antaranya RPP klaster ketenagakerjaan. Elemen buruh menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RPP yang terkait pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kontrak tenaga kerja itu.
Tuntutan penghentian pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan itu, antara lain, disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Nama resmi RPP klaster ketenagakerjaan yang mulai disosialisasikan pada 29 Januari lalu adalah RPP perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, serikat buruh yang dia pimpin dan lainnya tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP tersebut. ’’Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat dalam pembahasan RPP,’’ katanya kemarin (1/2).
Selain itu, Said mengatakan bahwa KSPI dan KSPSI AGN saat ini sedang melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal klaster ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, ketika nanti MK mengabulkan gugatan tersebut, RPP tadi akan menjadi sia-sia.
Said juga mengatakan di dalam RPP itu ada sejumlah pertentangan yang tajam. Di antaranya adalah aturan pesangon. Dia menjelaskan, di dalam RPP tersebut, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari ketentuan di UU Cipta Kerja. Di antaranya jika perusahaan tersebut merugi. Menurut dia, klausul yang diatur di dalam RPP soal pesangon tersebut keliru dan ngawur.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tadi malam menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selalu bersama forum tripartit. Terdiri atas pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Selain itu, RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan juga dibahas dalam forum tripartit. Dia menyebut, ada empat RPP turunan UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan. ’’Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama,’’ katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Satu per satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang 11/2020 Cipta Kerja keluar. Di antaranya RPP klaster ketenagakerjaan. Elemen buruh menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RPP yang terkait pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kontrak tenaga kerja itu.
Tuntutan penghentian pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan itu, antara lain, disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Nama resmi RPP klaster ketenagakerjaan yang mulai disosialisasikan pada 29 Januari lalu adalah RPP perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, serikat buruh yang dia pimpin dan lainnya tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP tersebut. ’’Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat dalam pembahasan RPP,’’ katanya kemarin (1/2).
Selain itu, Said mengatakan bahwa KSPI dan KSPSI AGN saat ini sedang melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal klaster ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, ketika nanti MK mengabulkan gugatan tersebut, RPP tadi akan menjadi sia-sia.
Said juga mengatakan di dalam RPP itu ada sejumlah pertentangan yang tajam. Di antaranya adalah aturan pesangon. Dia menjelaskan, di dalam RPP tersebut, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari ketentuan di UU Cipta Kerja. Di antaranya jika perusahaan tersebut merugi. Menurut dia, klausul yang diatur di dalam RPP soal pesangon tersebut keliru dan ngawur.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tadi malam menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selalu bersama forum tripartit. Terdiri atas pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Selain itu, RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan juga dibahas dalam forum tripartit. Dia menyebut, ada empat RPP turunan UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan. ’’Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama,’’ katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini