Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 11 November 2020 |
KalbarOnline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan total 13 tersangka sepanjang Oktober 2020.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasioanal Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Antony P Sirait mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Kemudian, dengan informasi yang diperoleh dari tersangka, pihaknya lantas melacak jaringan lainnya. “Dari informasi itu kita dapat menangkap jaringan-jaringan peredaran narkotika baik itu sabu, ganja dan lainnya. Karena, tentunya peredaran ini adalah kejahatan dengan eskalasi tinggi, maka kita harus memerangi bersama,” kata Antony saat gelar rilis perkara di Aula Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu (11/11/2020).
Antony mengatakan, sepanjang bulan Oktober, selain tersangka, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau Gorilla dan obat keras.
“Selain tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram, tembakau gorilla sebanyak 10 gram dan obat keras (Eximer dan Tramadol-red) sebanyak 1800 butir,” ucap Antony.
Antony kembali mengatakan, beragam modus para tersangka kasus narkoba saat melakukan transaksi, salah satunya menempel barang haram tersebut di suatu tempat. “Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Misalnya menyimpan di pot atau menempelnya di tiang listrik,” terangnya.
Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota, yang mencakup seluruh Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang. “Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, ada yang menggunakan obatan keras, ganja sampai sabu untuk kalangan pekerja. Pengguna ada yang pria dan wanita, alasannya masing-masing berbeda, ada yang alasan masalah keluarga, ekonomi dan lain-lain,” tuntasnya. [ind]
KalbarOnline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan total 13 tersangka sepanjang Oktober 2020.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasioanal Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Antony P Sirait mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Kemudian, dengan informasi yang diperoleh dari tersangka, pihaknya lantas melacak jaringan lainnya. “Dari informasi itu kita dapat menangkap jaringan-jaringan peredaran narkotika baik itu sabu, ganja dan lainnya. Karena, tentunya peredaran ini adalah kejahatan dengan eskalasi tinggi, maka kita harus memerangi bersama,” kata Antony saat gelar rilis perkara di Aula Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu (11/11/2020).
Antony mengatakan, sepanjang bulan Oktober, selain tersangka, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau Gorilla dan obat keras.
“Selain tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram, tembakau gorilla sebanyak 10 gram dan obat keras (Eximer dan Tramadol-red) sebanyak 1800 butir,” ucap Antony.
Antony kembali mengatakan, beragam modus para tersangka kasus narkoba saat melakukan transaksi, salah satunya menempel barang haram tersebut di suatu tempat. “Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Misalnya menyimpan di pot atau menempelnya di tiang listrik,” terangnya.
Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota, yang mencakup seluruh Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang. “Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, ada yang menggunakan obatan keras, ganja sampai sabu untuk kalangan pekerja. Pengguna ada yang pria dan wanita, alasannya masing-masing berbeda, ada yang alasan masalah keluarga, ekonomi dan lain-lain,” tuntasnya. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini