Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 11 November 2020 |
KalbarOnline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya. Jaksa menegaskan, surat dakwaan terhadap Andi Irfan Jaya telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
“Surat Dakwaan a quo telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP,” kata Jaksa Muhammad Yusuf membacakan tanggapan atau replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
Jaksa menegaskan, surat dakwaan terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Dengan demikian, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya secara keseluruhan.
“Menolak keseluruhan Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Andi Irfan Jaya,” pinta Jaksa Yusuf.
Oleh karena itu, Jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya tetap dilanjutkan. Sehingga bisa menghadirkan saksi-saksi ke ruang persidangan.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan,” pungkas Jaksa Yusuf.
Baca juga: Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki, Andi Irfan Jaya Ajukan Eksepsi
Dalam perkara ini, mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta membantu memberikan uang USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi. Pemufakatan jahat tersebut juga dilakukan bersama Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya. Jaksa menegaskan, surat dakwaan terhadap Andi Irfan Jaya telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
“Surat Dakwaan a quo telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP,” kata Jaksa Muhammad Yusuf membacakan tanggapan atau replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
Jaksa menegaskan, surat dakwaan terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Dengan demikian, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya secara keseluruhan.
“Menolak keseluruhan Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Andi Irfan Jaya,” pinta Jaksa Yusuf.
Oleh karena itu, Jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya tetap dilanjutkan. Sehingga bisa menghadirkan saksi-saksi ke ruang persidangan.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan,” pungkas Jaksa Yusuf.
Baca juga: Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki, Andi Irfan Jaya Ajukan Eksepsi
Dalam perkara ini, mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta membantu memberikan uang USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi. Pemufakatan jahat tersebut juga dilakukan bersama Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini