Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 10 October 2020 |
KalbarOnline.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih belum beredar di publik. Namun RUU Cipta Kerja tersebut telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10) lalu. Bahkan pada saat rapat paripurna pengesahan UU tersebut, draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut tidak dibagikan ke para anggota dewan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto juga kesulitan mendapatkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Sehingga dia mengeluhkan pengesahan UU, namun anggota dewan tidak mendapatkan draf RUU-nya.
“Ya seharusnya sudah siap. Teman-teman juga demikian (kesulitan mendapatkan draf RUU Cipta Kerja-Red),” ujar Mulyanto kepada KalbarOnline.com, Sabtu (10/10).
Mulyanto mendapatkan informasi draf RUU tersebut masih banyak kesalahannya. Sehingga masih dalam tahap penyempurnaan. Padahal seharusnya saat paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja semuanya harus sudah siap.
“Karena dokumen final masih dirapikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu menurutnya, hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, untuk tidak tergesa-gesa menetapkan sesuatu hal menjadi UU. Karena hasilnya akan menimbulkan pro dan kontra. Padahal dalam pembahasan untuk menjadikan UU dibutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Ini karena pembahasannya tergesa-gesa. Padahal perlu waktu yang cukup untuk membahas RUU ini. Sayangnya di tengah pandemi pembahasan ini RUU dikebut dan kejar tayang,” tegasnya.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mengeluhkan tidak mendapatkan draf RUU Cipta Kerja tersebut. Ini karena DPR dan pemerintah terlalu terburu-buru dalam melakukan membahasannya tersebut.
“Pengesahan yang terburu-buru menimbulkan dampak yang buruk dan dapat menjadi preseden dan mencoreng lembaga DPR,” tutur Mardani.
Mardani mencontohkan dalam hidup ini semua yang dilakukannya harus hati-hati. Namun dia melihat ini tidak berlaku dalam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Semuanya serba singkat dan terburu-buru.
“Dalam hidup pribadi saja mesti hati-hati. Ojo kesusu apalagi dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menjelaskan dalam sidang paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada (5/10) anggota dewan tidak diwajibkan menerima draf RUU tersebut.
“Kan tidak harus dibagikan sesuai dengan tata tertib di DPR,” ungkap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Baca juga: Usai Demo, Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Batalkan Omnibus Law
Awiek menjelaskan yang beredar dikalangan masyarakat itu bukanlah naskah yang sudah final mengenai UU Cipta Kerja tersebut. Karena masih dalam tahap perbaikan.
“Bukan (yang beredar di masyarakat bukan draf naskah final RUU Cipta Kerja-Red),” singkatnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo. Menurutnya draf RUU Omnibus Law tersebut masih ada proses penyempurnaan. Sehingga draf RUU tersebut belumlah final.
“Artinya memang draf ini dibahas tidak sekaligus final masih ada proses yang memang secara bertahap itu ada penyempurnaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih belum beredar di publik. Namun RUU Cipta Kerja tersebut telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10) lalu. Bahkan pada saat rapat paripurna pengesahan UU tersebut, draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut tidak dibagikan ke para anggota dewan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto juga kesulitan mendapatkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Sehingga dia mengeluhkan pengesahan UU, namun anggota dewan tidak mendapatkan draf RUU-nya.
“Ya seharusnya sudah siap. Teman-teman juga demikian (kesulitan mendapatkan draf RUU Cipta Kerja-Red),” ujar Mulyanto kepada KalbarOnline.com, Sabtu (10/10).
Mulyanto mendapatkan informasi draf RUU tersebut masih banyak kesalahannya. Sehingga masih dalam tahap penyempurnaan. Padahal seharusnya saat paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja semuanya harus sudah siap.
“Karena dokumen final masih dirapikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu menurutnya, hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, untuk tidak tergesa-gesa menetapkan sesuatu hal menjadi UU. Karena hasilnya akan menimbulkan pro dan kontra. Padahal dalam pembahasan untuk menjadikan UU dibutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Ini karena pembahasannya tergesa-gesa. Padahal perlu waktu yang cukup untuk membahas RUU ini. Sayangnya di tengah pandemi pembahasan ini RUU dikebut dan kejar tayang,” tegasnya.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mengeluhkan tidak mendapatkan draf RUU Cipta Kerja tersebut. Ini karena DPR dan pemerintah terlalu terburu-buru dalam melakukan membahasannya tersebut.
“Pengesahan yang terburu-buru menimbulkan dampak yang buruk dan dapat menjadi preseden dan mencoreng lembaga DPR,” tutur Mardani.
Mardani mencontohkan dalam hidup ini semua yang dilakukannya harus hati-hati. Namun dia melihat ini tidak berlaku dalam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Semuanya serba singkat dan terburu-buru.
“Dalam hidup pribadi saja mesti hati-hati. Ojo kesusu apalagi dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menjelaskan dalam sidang paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada (5/10) anggota dewan tidak diwajibkan menerima draf RUU tersebut.
“Kan tidak harus dibagikan sesuai dengan tata tertib di DPR,” ungkap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Baca juga: Usai Demo, Buruh Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Batalkan Omnibus Law
Awiek menjelaskan yang beredar dikalangan masyarakat itu bukanlah naskah yang sudah final mengenai UU Cipta Kerja tersebut. Karena masih dalam tahap perbaikan.
“Bukan (yang beredar di masyarakat bukan draf naskah final RUU Cipta Kerja-Red),” singkatnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo. Menurutnya draf RUU Omnibus Law tersebut masih ada proses penyempurnaan. Sehingga draf RUU tersebut belumlah final.
“Artinya memang draf ini dibahas tidak sekaligus final masih ada proses yang memang secara bertahap itu ada penyempurnaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini