Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 10 October 2020 |
KalbarOnline.com – Hingga saat ini, belum ada draf asli Undang-undang(UU) Omnibus Law Cipta Kerja, setelah rancangannya disahkan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Bahkan ada dua draf naskah berbeda yang beredar, hingga membuat semua pihak bingung dan memunculkan anggapan keliru terhadap isi regulasi tersebut.
Menanggapi hal itu, ekonom senior Indef Enny Sri Hartati pun mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menerbitkan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai bentuk transparansi. Apalagi, belakangan ini disebut banyak informasi bohong atau hoax tentang isi UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
“Kalau semua yang disampaikan serikat buruh itu hoax, kalau memang itu hoax, tolong pemerintah sampaikan draf finalnya,” ujarnya dalam diskusi Populi Center secara virtual, Jakarta, Sabtu (10/10).
Menurutnya, semestinya naskah final bisa diakses siapapun. Sehingga semua orang dapat mengetahui kebenaran dan manfaat dari aturan baru yang katanya lebih baik dari Undang-Undang lama.
“Jadi tidak ada dusta diantara kita, jadi bukan pantun berbalas pantun. Karena ini UU yang melingkupi banyak sektor, ini ada manfaatnya iya (ada), tapi mudharatnya lebih banyak,” ucapnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final. Namun hingga kini masih dalam penyisiran. Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).
KalbarOnline.com – Hingga saat ini, belum ada draf asli Undang-undang(UU) Omnibus Law Cipta Kerja, setelah rancangannya disahkan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Bahkan ada dua draf naskah berbeda yang beredar, hingga membuat semua pihak bingung dan memunculkan anggapan keliru terhadap isi regulasi tersebut.
Menanggapi hal itu, ekonom senior Indef Enny Sri Hartati pun mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menerbitkan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai bentuk transparansi. Apalagi, belakangan ini disebut banyak informasi bohong atau hoax tentang isi UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
“Kalau semua yang disampaikan serikat buruh itu hoax, kalau memang itu hoax, tolong pemerintah sampaikan draf finalnya,” ujarnya dalam diskusi Populi Center secara virtual, Jakarta, Sabtu (10/10).
Menurutnya, semestinya naskah final bisa diakses siapapun. Sehingga semua orang dapat mengetahui kebenaran dan manfaat dari aturan baru yang katanya lebih baik dari Undang-Undang lama.
“Jadi tidak ada dusta diantara kita, jadi bukan pantun berbalas pantun. Karena ini UU yang melingkupi banyak sektor, ini ada manfaatnya iya (ada), tapi mudharatnya lebih banyak,” ucapnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final. Namun hingga kini masih dalam penyisiran. Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini