Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Saturday, 10 October 2020 |
KalbarOnline.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini Polri telah mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Ribuan pendemo terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan. “Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” ungkap Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020), seperti dilansir dari pmjnews.
Lanjut Argo, Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. “Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Di sisi lain, Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya perusuh dari luar kota yang dibayar saat melakukan aksi demo Omnibus Law Cipta Kerja ini. “Ya, saat ini masih kita selidiki ya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Kombes Yusri juga belum bisa membeberkan secara rinci terkait berapa perusuh yang dibayar dan membuat keonaran saat demo UU Ciptaker. “Nanti ya, ini masih kita dalami dulu ya,” ucap Yusri.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang terjadi pada Kamis (8/10/2020), terjadi bentrokan dari massa perusuh dan kepolisian. Kemudian dengan terjadinya bentrokan atau kerusuhan itu beberapa fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan ribuan orang yang diduga sebagai perusuh atau anarko. Mereka disebut yang menunggangi demonstrasi hingga berujung anarkis. [ind]
KalbarOnline.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini Polri telah mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Ribuan pendemo terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan. “Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” ungkap Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020), seperti dilansir dari pmjnews.
Lanjut Argo, Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. “Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Di sisi lain, Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya perusuh dari luar kota yang dibayar saat melakukan aksi demo Omnibus Law Cipta Kerja ini. “Ya, saat ini masih kita selidiki ya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Kombes Yusri juga belum bisa membeberkan secara rinci terkait berapa perusuh yang dibayar dan membuat keonaran saat demo UU Ciptaker. “Nanti ya, ini masih kita dalami dulu ya,” ucap Yusri.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang terjadi pada Kamis (8/10/2020), terjadi bentrokan dari massa perusuh dan kepolisian. Kemudian dengan terjadinya bentrokan atau kerusuhan itu beberapa fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan ribuan orang yang diduga sebagai perusuh atau anarko. Mereka disebut yang menunggangi demonstrasi hingga berujung anarkis. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini