Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 10 October 2020 |
JawaPos.com – Instruksi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) kepada para kader di sejumlah daerah membuat mereka kompak menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka turun ke jalan dan lantang menyuarakan pandangan mereka sejak 6 hingga 8 Oktober 2020.
Namun sayangnya banyak kader PMII mengalami luka-luka diduga akibat tindakan represif aparat. Akibat kejadian tak mengenakkan tersebut, banyak kader PMII mengalami luka berat. Hal itu diungkapkan Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang dalam keterangan tertulisnya Sabtu (10/10).
Salah satu kader yang mengalami tindakan represif dari aparat adalah kader PMII Cabang Kabupaten Bekasi bernama Nasrul Firmansyah. Mahasiwa dari Universitas Pelita Bangsa Bekasi itu diduga mendapat perlakuan tidak semestinya dari aparat sehingga dia pun harus mendapatkan penanganan serius di rumah sakit.
“Tindakan yang dilakukan kader PMII yang tengah melakukan aksi menyuarakan aspirasinya ditanggapi dengan sikap represif oleh aparat kepolisian. Sehingga terdapat beberapa kader PMII yang mengalami luka-luka cukup berat. Salah satunya, kader PMII kabupaten Bekasi yang mengalami luka cukup serius hingga saat ini masih dirawat dirumah sakit bekasi,” kata Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang.
PMII mengecam tindakan represif aparat dilakukan terhadap para demonstran termasuk yang dialami kader-kadernya. Sementata mereka hanya menyuarakan pandangan ketidaksetujuan pada UU Cipta Kerja sebab dinilai merugikan masyarakat. Sementara mereka melakukan aksi dengan damai karena PMII secara kelembagaan sudah meminta mereka menjalankan aksi secara damai.
“Kami atas nama organisasi PMII, mengecam aparat kepolisian yang menganiaya kader PMII saat menyuarakan aspirasinya. Terlebih saat ini, kader kami, sahabat Nasrul Firmansyah masih dirawat dirumah sakit,” ungkapnya.
Agus meminta pihak kepolisian bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mengakibatkan kader-kader PMII di berbagai daerah menjadi korban kekerasan. Sehinggga mereka mengalami luka yang cukup serius. “Seharusnya pihak kepolisian tidak perlu melakukan hal ini kepada kader kami. Kami sangat menyayangkan sikap yang dilakukan aparat kepolisian.” ujarnya.
Selain akan terus menyuarakan pendapat lewat aksi jalanan, PMII secara organisasi rencananya juga akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berjanji akan terus menyuarakan penolakan sampai aspirasiny didengar pemerintah.
JawaPos.com – Instruksi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) kepada para kader di sejumlah daerah membuat mereka kompak menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka turun ke jalan dan lantang menyuarakan pandangan mereka sejak 6 hingga 8 Oktober 2020.
Namun sayangnya banyak kader PMII mengalami luka-luka diduga akibat tindakan represif aparat. Akibat kejadian tak mengenakkan tersebut, banyak kader PMII mengalami luka berat. Hal itu diungkapkan Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang dalam keterangan tertulisnya Sabtu (10/10).
Salah satu kader yang mengalami tindakan represif dari aparat adalah kader PMII Cabang Kabupaten Bekasi bernama Nasrul Firmansyah. Mahasiwa dari Universitas Pelita Bangsa Bekasi itu diduga mendapat perlakuan tidak semestinya dari aparat sehingga dia pun harus mendapatkan penanganan serius di rumah sakit.
“Tindakan yang dilakukan kader PMII yang tengah melakukan aksi menyuarakan aspirasinya ditanggapi dengan sikap represif oleh aparat kepolisian. Sehingga terdapat beberapa kader PMII yang mengalami luka-luka cukup berat. Salah satunya, kader PMII kabupaten Bekasi yang mengalami luka cukup serius hingga saat ini masih dirawat dirumah sakit bekasi,” kata Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang.
PMII mengecam tindakan represif aparat dilakukan terhadap para demonstran termasuk yang dialami kader-kadernya. Sementata mereka hanya menyuarakan pandangan ketidaksetujuan pada UU Cipta Kerja sebab dinilai merugikan masyarakat. Sementara mereka melakukan aksi dengan damai karena PMII secara kelembagaan sudah meminta mereka menjalankan aksi secara damai.
“Kami atas nama organisasi PMII, mengecam aparat kepolisian yang menganiaya kader PMII saat menyuarakan aspirasinya. Terlebih saat ini, kader kami, sahabat Nasrul Firmansyah masih dirawat dirumah sakit,” ungkapnya.
Agus meminta pihak kepolisian bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mengakibatkan kader-kader PMII di berbagai daerah menjadi korban kekerasan. Sehinggga mereka mengalami luka yang cukup serius. “Seharusnya pihak kepolisian tidak perlu melakukan hal ini kepada kader kami. Kami sangat menyayangkan sikap yang dilakukan aparat kepolisian.” ujarnya.
Selain akan terus menyuarakan pendapat lewat aksi jalanan, PMII secara organisasi rencananya juga akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berjanji akan terus menyuarakan penolakan sampai aspirasiny didengar pemerintah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini