Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 10 October 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta, agar penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada.
Adapun pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten dan kota.
Menurut, Guspardi kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak.
“Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (9/10).
Kemudian, penyelenggara pemilu, partai politik, Satgas Covid-19, TNI dan Polri juga harus melakukan singkronisasi dan koordinasi untuk terus berupaya sosialisasikan protokol kesehatan.
”Jadi harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.
Oleh karena itu yang perlu diinsifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran dimasa kampanye ini.
“Prinsipnya siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta, agar penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada.
Adapun pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten dan kota.
Menurut, Guspardi kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak.
“Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (9/10).
Kemudian, penyelenggara pemilu, partai politik, Satgas Covid-19, TNI dan Polri juga harus melakukan singkronisasi dan koordinasi untuk terus berupaya sosialisasikan protokol kesehatan.
”Jadi harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.
Oleh karena itu yang perlu diinsifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran dimasa kampanye ini.
“Prinsipnya siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini