Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sunday, 02 February 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Seorang remaja
beraksi di sebuah konter "Satu Ponsel" di Jalan R Suprapto, Kelurahan tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Sabtu (1/2/2020) dini hari.
Namun, aksi RN (18) untuk membobol konter HP dengan cara memaksa masuk melalui atap toko tersebut gagal dan berakhir di jeruji besi lantaran terlebih dahulu kepergok oleh warga sekitar.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian.
"Iya benar tadi pagi kita amankan. Pelaku merupakan warga Desa Masbangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara," Minggu (3/2/2020).
Lebih lanjut, Eko Mardianto menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan warga yang melihat pelaku sedang mencongkel atap konter. Setelah dipergoki warga pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap oleh warga. Kemudian pelapor yang juga merupakan pemilik konter melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Ketapang.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa sweater dan gunting yang digunakan untuk mencongkel atap seng telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 53 ayat (1) KUH Pidana Juncto Pasal 363 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Seorang remaja
beraksi di sebuah konter "Satu Ponsel" di Jalan R Suprapto, Kelurahan tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Sabtu (1/2/2020) dini hari.
Namun, aksi RN (18) untuk membobol konter HP dengan cara memaksa masuk melalui atap toko tersebut gagal dan berakhir di jeruji besi lantaran terlebih dahulu kepergok oleh warga sekitar.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian.
"Iya benar tadi pagi kita amankan. Pelaku merupakan warga Desa Masbangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara," Minggu (3/2/2020).
Lebih lanjut, Eko Mardianto menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan warga yang melihat pelaku sedang mencongkel atap konter. Setelah dipergoki warga pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap oleh warga. Kemudian pelapor yang juga merupakan pemilik konter melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Ketapang.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa sweater dan gunting yang digunakan untuk mencongkel atap seng telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 53 ayat (1) KUH Pidana Juncto Pasal 363 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini