Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Thursday, 12 December 2019 |
KalbarOnline, Sintang
– Sebagai upaya pengelolaan pajak daerah khususnya pajak hiburan kepada seluruh stakeholder serta memberikan
pemahaman kepada penyelenggara hiburan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang
menggelar sosialisasi peraturan daerah Sintang Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan
kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah di aula Bappenda
Sintang, Kamis (12/12/2019) pagi.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman
itu dihadiri jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, para
pengusaha hiburan dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Askiman menyatakan, dengan
dilaksanakan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2019 ini, diharapkan semua pihak bersama-sama
untuk saling memahami serta mengetahui produk hukum ini.
“Sehingga dapat membantu terciptanya aparatur serta masyarakat
yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan yang berlaku di Kabupaten
Sintang. Atas nama Pemerintah Kabupaten sintang kami sangat menyambut baik dan
untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini, kami harapkan dapat memahami
semua ketentuan aturan yang mengatur khususnya tentang pajak daerah ini,”
tegasnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor
pajak daerah ini, Wabup Askiman menjelaskan, sangat diperlukan sebuah perubahan
yang sangat mendasar atas beberapa tarif pajak daerah yang telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,
sebagaimana yang telah diatur dan diubah dengan Perda nomor 10 tahun 2019, agar
sesuai kemampuan wajib pajak dan perkembangan daerah.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan
Pengelolaan Benda Berharga Bappenda Sintang, Inu dalam laporannya menjelaskan bahwa
peraturan daerah Sintang Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan
daerah nomor 2 tahun 2011 ini terkait dengan perubahan tarif pajak hiburan yang
meliputi pagelaran tari dan fashion show, pagelaran atau konser musik, kontes kecantikan,
binaraga, panti pijat, mandi uap dan sejenisnya, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap,
komedi putar dan sejenisnya, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenisnya, permainan
ketangkasan, game dan sejenisnya, permainan biliar, bolling dan golf serta penyelenggaraan
pertandingan olahraga. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang
– Sebagai upaya pengelolaan pajak daerah khususnya pajak hiburan kepada seluruh stakeholder serta memberikan
pemahaman kepada penyelenggara hiburan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang
menggelar sosialisasi peraturan daerah Sintang Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan
kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah di aula Bappenda
Sintang, Kamis (12/12/2019) pagi.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman
itu dihadiri jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, para
pengusaha hiburan dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Askiman menyatakan, dengan
dilaksanakan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2019 ini, diharapkan semua pihak bersama-sama
untuk saling memahami serta mengetahui produk hukum ini.
“Sehingga dapat membantu terciptanya aparatur serta masyarakat
yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan yang berlaku di Kabupaten
Sintang. Atas nama Pemerintah Kabupaten sintang kami sangat menyambut baik dan
untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini, kami harapkan dapat memahami
semua ketentuan aturan yang mengatur khususnya tentang pajak daerah ini,”
tegasnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor
pajak daerah ini, Wabup Askiman menjelaskan, sangat diperlukan sebuah perubahan
yang sangat mendasar atas beberapa tarif pajak daerah yang telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,
sebagaimana yang telah diatur dan diubah dengan Perda nomor 10 tahun 2019, agar
sesuai kemampuan wajib pajak dan perkembangan daerah.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan
Pengelolaan Benda Berharga Bappenda Sintang, Inu dalam laporannya menjelaskan bahwa
peraturan daerah Sintang Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan
daerah nomor 2 tahun 2011 ini terkait dengan perubahan tarif pajak hiburan yang
meliputi pagelaran tari dan fashion show, pagelaran atau konser musik, kontes kecantikan,
binaraga, panti pijat, mandi uap dan sejenisnya, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap,
komedi putar dan sejenisnya, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenisnya, permainan
ketangkasan, game dan sejenisnya, permainan biliar, bolling dan golf serta penyelenggaraan
pertandingan olahraga. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini