Sintang    

Wabup Askiman Buka Sosialisasi Perda Tentang Pajak Hiburan

Oleh : Jauhari Fatria
Thursday, 12 December 2019
Wabup Askiman Buka Sosialisasi Perda Tentang Pajak Hiburan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang

Sebagai upaya pengelolaan pajak daerah khususnya pajak hiburan  kepada seluruh stakeholder serta memberikan

pemahaman kepada penyelenggara hiburan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang

menggelar sosialisasi peraturan daerah Sintang Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan

kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah di aula Bappenda

Sintang, Kamis (12/12/2019) pagi.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman

itu dihadiri jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, para

pengusaha hiburan dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman menyatakan, dengan

dilaksanakan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2019 ini, diharapkan semua pihak bersama-sama

untuk saling memahami serta mengetahui produk hukum ini.

“Sehingga dapat membantu terciptanya aparatur serta masyarakat

yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan yang berlaku di Kabupaten

Sintang. Atas nama Pemerintah Kabupaten sintang kami sangat menyambut baik dan

untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini, kami harapkan dapat memahami

semua ketentuan aturan yang mengatur khususnya tentang pajak daerah ini,”

tegasnya.

Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor

pajak daerah ini, Wabup Askiman menjelaskan, sangat diperlukan sebuah perubahan

yang sangat mendasar atas beberapa tarif pajak daerah yang telah diatur dalam

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,

sebagaimana yang telah diatur dan diubah dengan Perda nomor 10 tahun 2019, agar

sesuai kemampuan wajib pajak dan perkembangan daerah.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan

Pengelolaan Benda Berharga Bappenda Sintang, Inu dalam laporannya menjelaskan bahwa

peraturan daerah Sintang Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan

daerah nomor 2 tahun 2011 ini terkait dengan perubahan tarif pajak hiburan yang

meliputi pagelaran tari dan fashion show, pagelaran atau konser musik, kontes kecantikan,

binaraga, panti pijat, mandi uap dan sejenisnya, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap,

komedi putar dan sejenisnya, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenisnya, permainan

ketangkasan, game dan sejenisnya, permainan biliar, bolling dan golf serta penyelenggaraan

pertandingan olahraga. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Apresiasi Peran Media, Martin Harap AJK Dapat Tingkatan Kualitas Jurnalis
Thursday, 12 December 2019
Artikel Sebelumnya
Wabup Askiman Minta Warga Jaga Kondusifitas Hadapi Pilkades 2020
Thursday, 12 December 2019

Berita terkait