Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Thursday, 10 October 2019 |
Amankan 45.19 gram
sabu
KalbarOnline, Mempawah – Polres Mempawah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Kok Tjhun Fo alias Apo warga Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu pada Rabu (9/10/2019) malam kemarin. Apo yang merupakan seorang residivis ini diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Nusapati.
Hal ini disampaikan Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi
Santoso saat memimpin konferensi pers kasus narkoba yang menjerat Apo, Kamis
(10/10/2019).
Kapolres mengaku, Apo memang sudah lama menjadi target
operasi (TO) Polda Kalbar. Kapolres turut mengaku bahwa Apo memang terkenal
licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Bahkan, Apo diketahui mendesain
rumahnya dengan keamanan super ketat agar bisnis haramnya yang selama ini
digelutinya itu tak dapat diungkap oleh pihak Kepolisian mulai dari memasang
kamera pengintai dan sebagainya.
“Sebelumnya pernah digrebek, barang buktinya ada, tapi yang
bersangkutan (Apo) tidak ada. Pernah juga digrebek, yang bersangkutan ada, tapi
barang buktinya tidak ada. Jadi, Apo ini sudah lama menjadi target operasi
Polda Kalbar. Akhirnya, kemarin bernasib sial ketika digrebek, lengkap dengan
barang bukti untuk kita jebloskan ke penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan terhadap Apo yakni
merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap
seorang pria bernama Acan di Komplek Perumahan Palm Indah, Sungai Pinyuh.
“Dari pengembangan tersebut, diduga kuat, Acan memperoleh sabu
seberat 0.88 gram dari Apo. Kemudian anggota kita melakukan penggeledahan ke
rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.
Setibanya di kediaman Apo di Nusapati, personel Sat
Resnarkoba Polres Mempawah yang dikomandoi langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu
Rizal melihat Apo sedang berada di halaman rumah. Tanpa babibu, pihaknya langsung
melakukan prosedur penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Setibanya kita sampai di kediaman Apo, ternyata yang
bersangkutan sedang di halaman depan rumah. Lalu langsung kita lakukan
penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” terangnya.
Pada saat proses penggeledahan, Kasat mengakui bahwa
pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak masuk ke dalam kamar pribadi Apo.
Di mana kamar tersebut, jelas dia, sudah didesain khusus untuk melarikan diri dengan
kunci keamanan yang kuat.
“Pintu kamarnya sulit sekali untuk dibuka, dikunci dari
dalam, kita dobrak berkali-kali tidak bisa, kita terus mencoba sampai tengah
malam, masih tidak bisa. Akhirnya pintu itu terpaksa kita rusak,” akunya.
Setelah berhasil membuka pintu tersebut, lanjut Kasat, ternyata
Apo memasang kunci yang terbuat dua batang dari besi plat baja. Di dalam kamar
Apo, beber Kasat, juga terdapat terowongan untuk keluar masuk menuju halaman
belakang rumah.
“Setengah mati kita (coba) buka, rupanya kunci pintu itu
terbuat dari besi baja bekas sempreng mobil dua batang, wajar kalau didobrak
tidak bisa, mau tidak mau pintunya kita rusak. Di dalam kamar itu juga ada
pintu kecil segi empat yang mengarah langsung ke halaman belakang, untuk dia
kabur,” bebernya.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar Apo, pihaknya langsung
melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabut seberat 45.19
gram di dalam tas kecil hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur Apo.
“Dalam kamar tersebut kita berhasil menemukan barang bukti
diduga kuat sabu seberat 45.19 gram di dalam tas kecil warna hitam yang
disembunyikan di bawah tempat tidur,” tuturnya.
Selain barang bukti diduga sabu, pihaknya juga menemukan barang
bukti lainnya yakni plastik klip transparan kosong dengan jumlah yang cukup
banyak yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan sabu. Kemudian, timbangan
elektrik dan sejumlah uang.
“Setelah itu, Apo beserta barang bukti kemudian kita bawa ke
Polres Mempawah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti seberat
45.19 gram tersebut merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan oleh Apo
kepada para korbannya,” pungkasnya. (Fai)
Amankan 45.19 gram
sabu
KalbarOnline, Mempawah – Polres Mempawah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Kok Tjhun Fo alias Apo warga Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu pada Rabu (9/10/2019) malam kemarin. Apo yang merupakan seorang residivis ini diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Nusapati.
Hal ini disampaikan Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi
Santoso saat memimpin konferensi pers kasus narkoba yang menjerat Apo, Kamis
(10/10/2019).
Kapolres mengaku, Apo memang sudah lama menjadi target
operasi (TO) Polda Kalbar. Kapolres turut mengaku bahwa Apo memang terkenal
licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Bahkan, Apo diketahui mendesain
rumahnya dengan keamanan super ketat agar bisnis haramnya yang selama ini
digelutinya itu tak dapat diungkap oleh pihak Kepolisian mulai dari memasang
kamera pengintai dan sebagainya.
“Sebelumnya pernah digrebek, barang buktinya ada, tapi yang
bersangkutan (Apo) tidak ada. Pernah juga digrebek, yang bersangkutan ada, tapi
barang buktinya tidak ada. Jadi, Apo ini sudah lama menjadi target operasi
Polda Kalbar. Akhirnya, kemarin bernasib sial ketika digrebek, lengkap dengan
barang bukti untuk kita jebloskan ke penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan terhadap Apo yakni
merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap
seorang pria bernama Acan di Komplek Perumahan Palm Indah, Sungai Pinyuh.
“Dari pengembangan tersebut, diduga kuat, Acan memperoleh sabu
seberat 0.88 gram dari Apo. Kemudian anggota kita melakukan penggeledahan ke
rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.
Setibanya di kediaman Apo di Nusapati, personel Sat
Resnarkoba Polres Mempawah yang dikomandoi langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu
Rizal melihat Apo sedang berada di halaman rumah. Tanpa babibu, pihaknya langsung
melakukan prosedur penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Setibanya kita sampai di kediaman Apo, ternyata yang
bersangkutan sedang di halaman depan rumah. Lalu langsung kita lakukan
penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” terangnya.
Pada saat proses penggeledahan, Kasat mengakui bahwa
pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak masuk ke dalam kamar pribadi Apo.
Di mana kamar tersebut, jelas dia, sudah didesain khusus untuk melarikan diri dengan
kunci keamanan yang kuat.
“Pintu kamarnya sulit sekali untuk dibuka, dikunci dari
dalam, kita dobrak berkali-kali tidak bisa, kita terus mencoba sampai tengah
malam, masih tidak bisa. Akhirnya pintu itu terpaksa kita rusak,” akunya.
Setelah berhasil membuka pintu tersebut, lanjut Kasat, ternyata
Apo memasang kunci yang terbuat dua batang dari besi plat baja. Di dalam kamar
Apo, beber Kasat, juga terdapat terowongan untuk keluar masuk menuju halaman
belakang rumah.
“Setengah mati kita (coba) buka, rupanya kunci pintu itu
terbuat dari besi baja bekas sempreng mobil dua batang, wajar kalau didobrak
tidak bisa, mau tidak mau pintunya kita rusak. Di dalam kamar itu juga ada
pintu kecil segi empat yang mengarah langsung ke halaman belakang, untuk dia
kabur,” bebernya.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar Apo, pihaknya langsung
melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabut seberat 45.19
gram di dalam tas kecil hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur Apo.
“Dalam kamar tersebut kita berhasil menemukan barang bukti
diduga kuat sabu seberat 45.19 gram di dalam tas kecil warna hitam yang
disembunyikan di bawah tempat tidur,” tuturnya.
Selain barang bukti diduga sabu, pihaknya juga menemukan barang
bukti lainnya yakni plastik klip transparan kosong dengan jumlah yang cukup
banyak yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan sabu. Kemudian, timbangan
elektrik dan sejumlah uang.
“Setelah itu, Apo beserta barang bukti kemudian kita bawa ke
Polres Mempawah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti seberat
45.19 gram tersebut merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan oleh Apo
kepada para korbannya,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini