Mempawah    

Sudah Lama Jadi Target, Polres Mempawah Akhirnya Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Nusapati

Oleh : Jauhari Fatria
Thursday, 10 October 2019
Sudah Lama Jadi Target, Polres Mempawah Akhirnya Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Nusapati
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Amankan 45.19 gram

sabu

KalbarOnline, Mempawah – Polres Mempawah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Kok Tjhun Fo alias Apo warga Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu pada Rabu (9/10/2019) malam kemarin. Apo yang merupakan seorang residivis ini diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Nusapati.

Hal ini disampaikan Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi

Santoso saat memimpin konferensi pers kasus narkoba yang menjerat Apo, Kamis

(10/10/2019).

Kapolres mengaku, Apo memang sudah lama menjadi target

operasi (TO) Polda Kalbar. Kapolres turut mengaku bahwa Apo memang terkenal

licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Bahkan, Apo diketahui mendesain

rumahnya dengan keamanan super ketat agar bisnis haramnya yang selama ini

digelutinya itu tak dapat diungkap oleh pihak Kepolisian mulai dari memasang

kamera pengintai dan sebagainya.

“Sebelumnya pernah digrebek, barang buktinya ada, tapi yang

bersangkutan (Apo) tidak ada. Pernah juga digrebek, yang bersangkutan ada, tapi

barang buktinya tidak ada. Jadi, Apo ini sudah lama menjadi target operasi

Polda Kalbar. Akhirnya, kemarin bernasib sial ketika digrebek, lengkap dengan

barang bukti untuk kita jebloskan ke penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, penangkapan terhadap Apo yakni

merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap

seorang pria bernama Acan di Komplek Perumahan Palm Indah, Sungai Pinyuh.

“Dari pengembangan tersebut, diduga kuat, Acan memperoleh sabu

seberat 0.88 gram dari Apo. Kemudian anggota kita melakukan penggeledahan ke

rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Setibanya di kediaman Apo di Nusapati, personel Sat

Resnarkoba Polres Mempawah yang dikomandoi langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu

Rizal melihat Apo sedang berada di halaman rumah. Tanpa babibu, pihaknya langsung

melakukan prosedur penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Setibanya kita sampai di kediaman Apo, ternyata yang

bersangkutan sedang di halaman depan rumah. Lalu langsung kita lakukan

penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” terangnya.

Pada saat proses penggeledahan, Kasat mengakui bahwa

pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak masuk ke dalam kamar pribadi Apo.

Di mana kamar tersebut, jelas dia, sudah didesain khusus untuk melarikan diri dengan

kunci keamanan yang kuat.

“Pintu kamarnya sulit sekali untuk dibuka, dikunci dari

dalam, kita dobrak berkali-kali tidak bisa, kita terus mencoba sampai tengah

malam, masih tidak bisa. Akhirnya pintu itu terpaksa kita rusak,” akunya.

Setelah berhasil membuka pintu tersebut, lanjut Kasat, ternyata

Apo memasang kunci yang terbuat dua batang dari besi plat baja. Di dalam kamar

Apo, beber Kasat, juga terdapat terowongan untuk keluar masuk menuju halaman

belakang rumah.

“Setengah mati kita (coba) buka, rupanya kunci pintu itu

terbuat dari besi baja bekas sempreng mobil dua batang, wajar kalau didobrak

tidak bisa, mau tidak mau pintunya kita rusak. Di dalam kamar itu juga ada

pintu kecil segi empat yang mengarah langsung ke halaman belakang, untuk dia

kabur,” bebernya.

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar Apo, pihaknya langsung

melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabut seberat 45.19

gram di dalam tas kecil hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur Apo.

“Dalam kamar tersebut kita berhasil menemukan barang bukti

diduga kuat sabu seberat 45.19 gram di dalam tas kecil warna hitam yang

disembunyikan di bawah tempat tidur,” tuturnya.

Selain barang bukti diduga sabu, pihaknya juga menemukan barang

bukti lainnya yakni plastik klip transparan kosong dengan jumlah yang cukup

banyak yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan sabu. Kemudian, timbangan

elektrik dan sejumlah uang.

“Setelah itu, Apo beserta barang bukti kemudian kita bawa ke

Polres Mempawah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti seberat

45.19 gram tersebut merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan oleh Apo

kepada para korbannya,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sekadau Terima WTP Ketujuh Kalinya dari Kemenkeu
Thursday, 10 October 2019
Artikel Sebelumnya
Peserta Pelatihan Kehumasan Belajar Kelola Media Online
Thursday, 10 October 2019

Berita terkait