Sekadau    

Cabul Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Desa Merapi Ditangkap Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Saturday, 02 February 2019
Cabul Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Desa Merapi Ditangkap Polisi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau berhasil menangkap seorang

pria bernama Joko warga Desa Merapi, Kabupaten Sekadau lantaran melakukan

tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK, melalui

Kasat Reskrim IPTU. M. Ginting SH turut membenarkan penangkapan terhadap Joko. Pelaku,

kata dia, ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya di Desa Merapi,

Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada Kamis (31/1/2019).

Kejadian tersebut, kata Ginting, bermula pada saat korban

sebut saja Bunga (nama samaran) pergi ke rumah Tijot untuk mengambil kue yang

hendak dijual oleh Bunga keliling Desa Merapi pada Sabtu (15/12/2018) sekitar

pukul 05.30 WIB.

“Setelah dari rumah Tijot, Bunga kemudian pergi berkeliling

Desa Merapi menjual kuenya itu. Lalu sekitar pukul 08.00 WIB persis di dekat

jembatan gantung Sungai Bokak, Bunga bertemu pelaku Joko yang saat itu hendak

membeli kue dagangannya,” ujar Ginting, Kamis (31/1/2019).

Setelah menghampiri Bunga, Joko tiba-tiba menarik korban

(Bunga) menuju kebun yang tak jauh dari jembatan gantung Sungai Bokak. Meski memberikan

perlawanan, namun tenaga Bunga tentu tak sebanding dengan tenaga pria berusia

30 tahun itu yang telah terbius nafsu birahi.

“Pelaku membawa korban ke bawah pohon durian di kebun yang

tak jauh dari jembatan gantung Sungai Bokak. Setibanya di kebun, korban lantas disandarkan

di pohon dan langsung digagahi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan,

namun pelaku dengan nafsu birahinya berhasil melorotkan rok dan celana korban,”

jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa tersangka Joko mengaku merudapaksa

korban kurang lebih 10 menit. Setelah itu mengancam korban agar tak

memberitahukan hal itu kepada orang tuanya.

“Selesai melampiaskan nafsunya, pelaku mengatakan kepada

korban agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan

bergegas pergi,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban sambil menangis langsung

menuju pulang ke rumah dan menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang

ibu yaitu Itos.

Tak terima anaknya dirudapaksa, Itos lantas melaporkan

kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sekadau pada Minggu (20/12/2018). Setelah

menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Sekadau dan

ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan

barang bukti berupa satu helai baju tidur warna ungu, satu helai celana pendek

warna hitam merah, satu buah rok warna jingga ungu motif bunga dan satu helai

celana dalam warna abu-abu.

“Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 Ayat (1)

Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang-undang

nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,”

pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Resmikan Pasar Desa BUMDes Air Upas, Ini Pesan Camat Matjuni
Saturday, 02 February 2019
Artikel Sebelumnya
Direktur RSUD Ade M Djoen Dipanggil Bawaslu Sintang Terkait Foto Dokter Dengan Atribut ‘2019 Ganti Presiden’ saat Dinas
Saturday, 02 February 2019

Berita terkait