Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 12 December 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Seorang warga Sungai Raya inisial DN terpaksa harus meringkuk di sel
tahanan Mapolsek Sungai Raya. Pasalnya, pria berusia 20 tahun ini mencoba
melakukan aksi pencurian, Senin (10/12/2018).
DN diamankan warga saat hendak membobol rumah milik Muslimin
(32) di Jalan Wonodadi II, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa percobaan
pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Informasi diketahui pihak Kepolisian
dari laporan warga.
“Ada warga yang melaporkan kepada kita bahwa telah
mengamankan seorang pemuda yang mencoba melakukan aksi pencurian,” terangnya saat
dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Suanto mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan
cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi yang sudah
dibawa pelaku.
“Saat melakukan aksi percobaan pencurian, pemilik rumah
yakni istri korban terbangun ketika mendengar suara ketukan yang bersumber
dari samping rumah korban,” kata dia.
Istri korban lantas membangunkan suaminya, Muslimin untuk
melihat ke sumber suara.
“Ketika dilihat ternyata benar ada bayangan orang sedang
mencongkel jendela rumah pelapor. Sehingga korban pun berteriak maling, pelaku pun
berusaha melarikan diri,” tukasnya.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah warga sekitar
mendengar teriakan korban dan bersama-sama mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil
mengamankan pelaku DN.
Warga yang tersulut emosi lantas menghakimi DN hingga babak
belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Suanto bekerjasama
dengan satu orang rekannya berinisial AD.
“Saat ini AD masih dalam pengejaran petugas dan sudah kita
tetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
DN beserta barang bukti berupa satu buah pahat saat ini sudah
diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Seorang warga Sungai Raya inisial DN terpaksa harus meringkuk di sel
tahanan Mapolsek Sungai Raya. Pasalnya, pria berusia 20 tahun ini mencoba
melakukan aksi pencurian, Senin (10/12/2018).
DN diamankan warga saat hendak membobol rumah milik Muslimin
(32) di Jalan Wonodadi II, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa percobaan
pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Informasi diketahui pihak Kepolisian
dari laporan warga.
“Ada warga yang melaporkan kepada kita bahwa telah
mengamankan seorang pemuda yang mencoba melakukan aksi pencurian,” terangnya saat
dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Suanto mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan
cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi yang sudah
dibawa pelaku.
“Saat melakukan aksi percobaan pencurian, pemilik rumah
yakni istri korban terbangun ketika mendengar suara ketukan yang bersumber
dari samping rumah korban,” kata dia.
Istri korban lantas membangunkan suaminya, Muslimin untuk
melihat ke sumber suara.
“Ketika dilihat ternyata benar ada bayangan orang sedang
mencongkel jendela rumah pelapor. Sehingga korban pun berteriak maling, pelaku pun
berusaha melarikan diri,” tukasnya.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah warga sekitar
mendengar teriakan korban dan bersama-sama mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil
mengamankan pelaku DN.
Warga yang tersulut emosi lantas menghakimi DN hingga babak
belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Suanto bekerjasama
dengan satu orang rekannya berinisial AD.
“Saat ini AD masih dalam pengejaran petugas dan sudah kita
tetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
DN beserta barang bukti berupa satu buah pahat saat ini sudah
diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini