Kubu Raya    

Bobol Rumah, DN Babak Belur Dihakimi Massa

Oleh : Jauhari Fatria
Wednesday, 12 December 2018
Bobol Rumah, DN Babak Belur Dihakimi Massa
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Seorang warga Sungai Raya inisial DN terpaksa harus meringkuk di sel

tahanan Mapolsek Sungai Raya. Pasalnya, pria berusia 20 tahun ini mencoba

melakukan aksi pencurian, Senin (10/12/2018).

DN diamankan warga saat hendak membobol rumah milik Muslimin

(32) di Jalan Wonodadi  II, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa percobaan

pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Informasi diketahui pihak Kepolisian

dari laporan warga.

“Ada warga yang melaporkan kepada kita bahwa telah

mengamankan seorang pemuda yang mencoba melakukan aksi pencurian,” terangnya saat

dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Suanto mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan

cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi yang sudah

dibawa pelaku.

“Saat melakukan aksi percobaan pencurian, pemilik rumah

yakni istri korban terbangun ketika mendengar suara ketukan yang bersumber

dari  samping rumah korban,” kata dia.

Istri korban lantas membangunkan suaminya, Muslimin untuk

melihat ke sumber suara.

“Ketika dilihat ternyata benar ada bayangan orang sedang

mencongkel jendela rumah pelapor. Sehingga korban pun berteriak maling, pelaku pun

berusaha melarikan diri,” tukasnya.

Pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah warga sekitar

mendengar teriakan korban dan bersama-sama mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil

mengamankan pelaku DN.

Warga yang tersulut emosi lantas menghakimi DN hingga babak

belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Suanto bekerjasama

dengan satu orang rekannya berinisial AD.

“Saat ini AD masih dalam pengejaran petugas dan sudah kita

tetapkan sebagai DPO,” tuturnya.

DN beserta barang bukti berupa satu buah pahat saat ini sudah

diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman

hukuman di atas lima tahun,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Penemuan Mayat Pria ‘Tengkurap’ di Sungai Jawi
Wednesday, 12 December 2018
Artikel Sebelumnya
DPT Ketapang Final, 374.028 Ditetapkan Sebagai Pemilih
Wednesday, 12 December 2018

Berita terkait