Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 10 October 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi
mengenai alat peraga kampanye (APK) mandiri kepada partai politik dan wartawan
media massa, Selasa siang (9/10/2018).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus
Saban S.Pd didampingi jajaran dan dihadiri Bawaslu Sekadau, LO Partai Politik, pihak
Kepolisian dan lainnya.
Saban mengatakan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi
tentang rambu-rambu dalam tahapan kampanye pemilu 2019. Pihaknya juga telah
menyurati parpol mengenai tahapan pelaksanaan kampanye.
“Tahapan ini penting dan sedang berlangsung karena merupakan
bentuk sosialisasi kepada partai politik tentang rambu-rambu dalam tahapan
kampanye,” ujar Saban.
Diterangkan dia, KPU menyampaikan bagaimana fasilitasi alat
peraga kampanye (APK) yang dibuat partai politik agar dapat memahami aturan
dalam alat peraga kampanye.
Drianus Saban juga mengatakan bahwa kehadiran awak media
juga hal yang sangat penting.
“Diharapkan dapat membantu KPU mensosialisasikan aturan dan
alat peraga kampanye,” ucapnya.
Beberapa hal pokok yang disampaikan Saban dalam kegiatan
ini. Seperti diketahui bahwa tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 23 September
hingga 13 April 2019 mendatang termasuk pemasangan APK 23 September sampai
dengan 13 April 2019. Mengenai iklan di media cetak, elektronik dalam jaringan dan
sebagainya dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019 dan rapat umum 24 Maret-13
April 2019.
“Spanduk paling banyak 10 buah per desa, Untuk baliho paling
banyak 5 buah per desa, billboard atau videotron 2 buah di kabupaten/kota,” tutur
Saban.
Mengenai desain serta materi APK mandiri oleh partai politik
dan caleg, lanjut Drianus Saban, bisa juga sama dengan yang dibuat oleh KPU.
APK mandiri diperbolehkan mencantumkan nomor urut caleg dan jumlah namun tetap harus
mengacu pada ketetapan KPU.
“Perawatan, pemeriksaaan dan menjaga baliho merupakan
tanggung jawab partai politik. Jika terjadi kerusakan, kehilangan APK, maka dapat
diganti ditempat dan ukuran yang sama. Desain dan materi APK dan iklan kampanye
dibuat serta dibiayai oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi
mengenai alat peraga kampanye (APK) mandiri kepada partai politik dan wartawan
media massa, Selasa siang (9/10/2018).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus
Saban S.Pd didampingi jajaran dan dihadiri Bawaslu Sekadau, LO Partai Politik, pihak
Kepolisian dan lainnya.
Saban mengatakan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi
tentang rambu-rambu dalam tahapan kampanye pemilu 2019. Pihaknya juga telah
menyurati parpol mengenai tahapan pelaksanaan kampanye.
“Tahapan ini penting dan sedang berlangsung karena merupakan
bentuk sosialisasi kepada partai politik tentang rambu-rambu dalam tahapan
kampanye,” ujar Saban.
Diterangkan dia, KPU menyampaikan bagaimana fasilitasi alat
peraga kampanye (APK) yang dibuat partai politik agar dapat memahami aturan
dalam alat peraga kampanye.
Drianus Saban juga mengatakan bahwa kehadiran awak media
juga hal yang sangat penting.
“Diharapkan dapat membantu KPU mensosialisasikan aturan dan
alat peraga kampanye,” ucapnya.
Beberapa hal pokok yang disampaikan Saban dalam kegiatan
ini. Seperti diketahui bahwa tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 23 September
hingga 13 April 2019 mendatang termasuk pemasangan APK 23 September sampai
dengan 13 April 2019. Mengenai iklan di media cetak, elektronik dalam jaringan dan
sebagainya dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019 dan rapat umum 24 Maret-13
April 2019.
“Spanduk paling banyak 10 buah per desa, Untuk baliho paling
banyak 5 buah per desa, billboard atau videotron 2 buah di kabupaten/kota,” tutur
Saban.
Mengenai desain serta materi APK mandiri oleh partai politik
dan caleg, lanjut Drianus Saban, bisa juga sama dengan yang dibuat oleh KPU.
APK mandiri diperbolehkan mencantumkan nomor urut caleg dan jumlah namun tetap harus
mengacu pada ketetapan KPU.
“Perawatan, pemeriksaaan dan menjaga baliho merupakan
tanggung jawab partai politik. Jika terjadi kerusakan, kehilangan APK, maka dapat
diganti ditempat dan ukuran yang sama. Desain dan materi APK dan iklan kampanye
dibuat serta dibiayai oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini