Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Friday, 05 May 2017 |
KalbarOnline, Kayong Utara – Surat tuntutan DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Kabupaten Kayong Utara yang sudah berbulan-bulan dilayangkan kepada pihak Disnakertrans Kayong Utara hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda mengarah kepada penyelesaian oleh dinas terkait.
Bahkan ada surat tuntutan buruh yang sudah dilayangkan sejak setahun yang lalu.
Adapun tuntutan-tuntutan dalam surat tersebut antara lain.
Status buruh harian lepas (PKWT) yang sudah bekerja lebih dari enam bulan dan bahkan sudah bekerja bertahun-tahun di PT.CUS dan PT Jalin Vaneo Kayong Utara, namun hingga kini para buruh tersebut belum juga berubah status menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Padahal sesuai Keputus Menteri Nomor 100 tahun 2004 tentang buruh pekerja yang bekerja selama 21 hari/bulan yang sudah dijalani selama 3 bulan, maka status mereka harus sudah berubah menjadi karyawan tetap.
Begitu juga halnya menyangkut masalah PHK atas nama Abdul Khaliq P yang di phk sepihak oleh PT.CUS yang sudah terhitung sejak 8 bulan yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2016, namun hingga saat ini juga belum ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kayong Utara.
Selain Abdul Khaliq, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Jalin Vaneo juga menimpa Yayan Sujio yang merupakan salah seorang mandor di perusahaan tersebut sejak 4 bulan yang lalu hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kearah penyelesaian.
Sejumlah pihak menilai bahwa kinerja Disnakertrans Kayong Utara sama sekali tidak berpihak kepada buruh ataupun masyarakat lemah. (Tim)
KalbarOnline, Kayong Utara – Surat tuntutan DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Kabupaten Kayong Utara yang sudah berbulan-bulan dilayangkan kepada pihak Disnakertrans Kayong Utara hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda mengarah kepada penyelesaian oleh dinas terkait.
Bahkan ada surat tuntutan buruh yang sudah dilayangkan sejak setahun yang lalu.
Adapun tuntutan-tuntutan dalam surat tersebut antara lain.
Status buruh harian lepas (PKWT) yang sudah bekerja lebih dari enam bulan dan bahkan sudah bekerja bertahun-tahun di PT.CUS dan PT Jalin Vaneo Kayong Utara, namun hingga kini para buruh tersebut belum juga berubah status menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Padahal sesuai Keputus Menteri Nomor 100 tahun 2004 tentang buruh pekerja yang bekerja selama 21 hari/bulan yang sudah dijalani selama 3 bulan, maka status mereka harus sudah berubah menjadi karyawan tetap.
Begitu juga halnya menyangkut masalah PHK atas nama Abdul Khaliq P yang di phk sepihak oleh PT.CUS yang sudah terhitung sejak 8 bulan yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2016, namun hingga saat ini juga belum ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kayong Utara.
Selain Abdul Khaliq, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Jalin Vaneo juga menimpa Yayan Sujio yang merupakan salah seorang mandor di perusahaan tersebut sejak 4 bulan yang lalu hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kearah penyelesaian.
Sejumlah pihak menilai bahwa kinerja Disnakertrans Kayong Utara sama sekali tidak berpihak kepada buruh ataupun masyarakat lemah. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini